dianrakyat.co.id, Jakarta – BPJS Kesehatan berkomitmen memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur massal dan libur Idul Fitri pada tanggal 8-15. Hingga April 2024. General Manager BPJS Kesehatan Ali Ghufran Mukti mengumumkan pihaknya akan memberikan akses layanan kesehatan dengan prinsip portabilitas, menerapkan layanan sederhana, cepat dan merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, peserta yang berada di luar wilayah terdaftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan per bulan.
Selain itu, kata Ghufron, BPJS Kesehatan akan memberikan layanan piket di kantor cabang pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Termasuk informasi, penanganan dan pengaduan peserta JKN, serta layanan penanganan melalui aplikasi mobile JKN, kata Ghufran dalam jumpa media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Tak hanya itu, BPJS menyiapkan Arogya 5-9. Hingga April 2024, Posko Kesehatan Mudik juga akan tersedia di beberapa lokasi strategis yang menawarkan berbagai layanan kesehatan dan relaksasi, pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, pengobatan darurat sederhana, dan rujukan jika diperlukan.
“Diharapkan masyarakat bisa merasakan kemudahan dan kenyamanan mengakses layanan kesehatan selama liburan,” ujarnya.
Dari segi lokasi, posko mudik kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa titik, berikut daftarnya: Terminal Pulo Gebang Banten Tempat Istirahat Berbayar Travoy KM 88A di Sireban Ungaron Tempat Istirahat Berbayar Kabupaten Semarang KM 429A, c Dalam kota Terminal Dorji Purabaya, Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Pekerja Tidak Dibayar (PBPU) diimbau untuk membayar iuran bulanan tepat waktu agar kepesertaannya tetap aktif. BPJS Kesehatan telah bermitra dengan lebih dari 960 ribu saluran pembayaran untuk mempermudah proses pembayaran iuran.
Lili Kresnovati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menjelaskan layanan JKN dilaksanakan di fasilitas kesehatan dengan Service Assurance yang memberikan kemudahan bagi peserta untuk menunjukkan NIK di KTP tanpa perlu copy berkas dan tanpa biaya tambahan. memberi secara merata. Dan tanpa diskriminasi.
Peserta JKN dapat menghubungi BPJS Kesehatan Puskesmas 165 atau menggunakan mobile app JKN untuk mendapatkan informasi fasilitas terdekat selama perjalanan pulang. Fitur JKN i-Care memudahkan dokter mengakses riwayat kesehatan peserta JKN selama 12 bulan terakhir untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan akurat.
Lilly mengingatkan para pemudik untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, mengurangi makanan manis, banyak minum air putih, rajin berolahraga, dan istirahat yang cukup.
Kemudian, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, semoga dengan berbagai upaya tersebut, peserta JKN dapat dengan mudah dan maksimal mendapatkan pelayanan kesehatan di masa libur Idul Fitri, serta didukung oleh berbagai pihak seperti BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan komunitas.
“Yang terpenting adalah memastikan keanggotaannya aktif dan tidak ada tunggakan iuran,” ujarnya.
Presiden Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menjelaskan, seluruh rumah sakit siap melayani masyarakat 24 jam menjelang libur Idul Fitri. Upaya sinergi fasilitas kesehatan, dinas kesehatan setempat, dan BPJS Kesehatan akan terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN selama libur Idul Fitri.
Ichsan menegaskan, inovasi seperti JKN Mobile App milik BPJS Kesehatan benar-benar memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan dan mengingatkan mereka untuk memanfaatkan kemudahan akses layanan kesehatan yang mudah.
Lebih lanjut, Ichsan menekankan pentingnya diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN dan berharap Idul Fitri kali ini dapat berjalan lancar dengan kerja sama yang baik dari BPJS Kesehatan, masyarakat dan pihak terkait.