dianrakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah telah menyetujui beberapa kebijakan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik guna mewujudkan Net Zero Mobility di Tanah Air. Faktanya, banyak kebijakan telah berlaku selama bertahun-tahun.
Berikut daftar peraturan pemerintah terkait percepatan sistem kendaraan listrik Indonesia hingga tahun 2023.
PP Nomor 73 Tahun 2019
Kebijakan pemerintah yang bertujuan mengatur tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi ini telah disetujui pada 15 Oktober 2019.
Aturan tersebut mengatur tentang Barang Kena Pajak yang termasuk dalam golongan mewah berupa kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Oleh karena itu, banyak mobil listrik berbasis baterai yang dijual di Indonesia mendapat insentif pajak dibandingkan mobil pembakaran internal konvensional.
Aturan ini menggantikan aturan lama yang dulunya membagi pajak berdasarkan jenis dan spesifikasi teknis kendaraan.
Pemerintah berharap aturan ini dapat memudahkan konsumen dalam memiliki kendaraan listrik.
Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur desain infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik baterai.
Dengan berlakunya aturan tersebut, ekosistem kendaraan listrik diyakini akan cepat terwujud melalui intensifnya pengembangan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penggantian baterai kendaraan umum (SPBKLU).
Bahkan, Pemerintah berkolaborasi dengan semua pihak termasuk swasta untuk membuat SPKLU jenis lain yang bisa berupa fast charger, medium charger, atau super fast charger.
Pada prinsipnya SPKLU harus memuat semua jenis soket, baik CCS2 maupun ChaDemo yang sering digunakan oleh pabrikan Jepang.
Peraturan 8 Tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri
Sejalan dengan proses tersebut, pemerintah telah merevisi dasar penghitungan pajak kendaraan dan pengalihan kepemilikan kendaraan pada tahun 2020.
Ia mengontrol pajak mobil, bea kepemilikan kendaraan dan harga jual mobil, khususnya sekitar 30% dari KBLBB.
Undang-undang ini kemudian diubah. Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2020, diubah dengan Nomor 8 Tahun 2020, dan diterbitkan pada Juli 2020.
Perubahan Pasal 21 tentang pengaturan kendaraan niaga menurut jenis sasis menambah alasan penetapan PKB dan BBNKB pada saat perubahan jenis NJKB.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020
Bahkan dengan kendaraan terbaru, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mengubah sepeda motor yang menggunakan energi pembakaran menjadi sepeda motor listrik bertenaga baterai.
Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas rencana percepatan transformasi sepeda motor.
Untuk menjadi bengkel konversi, lengkapi aturan terkait komponen konversi, prosedur, keamanan, pengujian, dan persyaratan. Hal ini untuk menjamin keamanan produk yang dimodifikasi dan tetap berada di bawah kendali pemerintah.
Keputusan Kementerian Perindustrian 6 Tahun 2022
Peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2022 ini salah satunya mengatur tentang penilaian komponen dalam negeri, spesifikasi, pengembangan jalan, dan fasilitas baterai mobil listrik.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 dengan topik yang sama.
Yang menjadi catatan khusus dalam Keputusan Menteri ini adalah besaran TKDN yang lebih jelas.
Meliputi spesifikasi produk, komponen pendukung, masalah perakitan, dan masalah pengembangan. Ada juga dana investasi, dana KDN, dan masih banyak lagi.
Mirip dengan Peraturan Transportasi Nomor 65 Tahun 2020, peraturan ini bertujuan untuk mereformasi kendaraan selain sepeda motor.
Dalam hal ini, pemerintah mengontrol proses impor suku cadang konversi, bengkel konversi, dan kendaraan untuk diubah menjadi kendaraan listrik.
Aturan ini juga membahas pengujian yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan versi yang sama.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022
Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan listrik baterai sebagai kendaraan dinas aktif dan/atau kendaraan dinas otonom bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Perintah ini akan mulai berlaku pada 13 September 2023.
Berbeda dengan PP, pedomannya mirip dengan perintah dan peraturan pemerintah daerah atau lembaga pemerintah. Kuncinya adalah menciptakan peraturan yang mempercepat penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan terbaru yang disetujui langsung oleh Presiden RI Joko Widodo ini mendapat banyak respon positif dari produsen mobil listrik yang ada. Sebab, Pasal 18 memberikan insentif pajak bagi pembelian kendaraan listrik buatan luar (CBU).
Pasal 18 Perpres Nomor 79 Tahun 2023:
(1) Pasal 12 dapat memberikan insentif kepada perusahaan produsen kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) yang membeli KBL atau CBU berbasis baterai.
(2) Insentif dapat diberikan kepada perusahaan berbasis baterai KBL yang dapat melakukan percepatan secara internal untuk merakit CBU dalam kondisi penuh atau dalam jangka waktu/waktu impor CBU pada tahun 2025 sesuai Pasal 12.
Sumber: Oto.com