dianrakyat.co.id, Jakarta Anda pasti tertarik dengan aturan pajak balik nama kepemilikan mobil bukan? Tentu saja, ketika membeli mobil bekas untuk penggunaan jangka panjang, perubahan nama tidak bisa dihindari. Mengapa? Karena jika tidak mengganti nama, maka STNK tidak akan bisa diperpanjang di kemudian hari. Dulu cara mudah adalah dengan meminjam KTP pemilik lama untuk memperbaharuinya. Namun, hal ini hampir tidak mungkin dilakukan sekarang karena alasan keamanan dan kebijakan pajak.
Anda mungkin bertanya-tanya berapa biaya untuk memberi nama mobil ini? Jawabannya adalah biaya ini bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan mobil diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang jenis pajak negara dan pajak yang dikecualikan dari kepolisian Indonesia.
Lalu bagaimana cara menghitung biaya penggantian nama mobil? Jawabannya tergantung pada undang-undang yang berlaku dan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Dengan memahami hal ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses kepemilikan mobil di wilayah Anda.
Untuk penjelasan detailnya, dianrakyat.co.id rangkum tahun 2024 dari berbagai sumber di bawah ini. tata cara dan aturan bea balik nama mobil, Rabu (5/6).
Saat ingin mengganti nama mobil, penting untuk menyiapkan dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan secara detail pada saat proses pergantian kepemilikan kendaraan: KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan Anda memiliki fotokopi KTP pemilik kendaraan saat ini. benar. KTP ini menjadi salah satu dokumen utama yang diperlukan saat mengganti nama kendaraan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Saat mengganti nama, diperlukan juga STNK asli kendaraan yang diubah kepemilikannya. Jika Anda kehilangan nomor plat, laporkan ke polisi dan sertakan foto kendaraan dari keempat sisinya. BPKB (Buku Kewenangan Kendaraan): Pastikan BPKB asli kendaraan Anda sudah siap karena petugas akan meminta BPKB tersebut pada saat proses pergantian hak milik. Kartu Keluarga : Sertakan juga Kartu Keluarga pemilik mobil baru, pastikan nama dan alamat sama dengan pada KTP terlampir. Bukti Penjualan Mobil : Menyertakan bukti sah penjualan mobil seperti kwitansi pembayaran untuk menjamin keaslian proses transfer. Surat Kuasa Pengalihan Hak Kendaraan: Jika kendaraan dibeli secara kredit, lembaga keuangan sering kali akan membantu proses pengalihan hak milik. Sertakan otorisasi pertama untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan pada dokumen yang diperlukan. Rangka Telepon: Dokumen gesek mesin asli juga harus diserahkan pada saat proses pergantian nama diserahkan ke Samsat. Pastikan juga ada foto mobil dan pemiliknya yang dicetak berbentuk oval.
Dengan menyerahkan semua dokumen di atas secara lengkap dan teratur, Anda akan memudahkan proses penggantian nama mobil Anda tanpa banyak kesulitan.
Proses penggantian nama mobil meliputi beberapa tahapan yang penting untuk diikuti dengan benar. Berikut langkah-langkah pengalihan kepemilikan kendaraan agar lancar: Pemindahan nama STNK
Langkah pertama dalam mengganti nama adalah dengan mengganti nama pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan Anda. Tindakan ini dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Sesampainya di sana, petugas akan membantu Anda memeriksa kendaraan dan mengisi formulir sebenarnya. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti apakah nama, alamat, jenis kendaraan dan nomor sasis mesin sesuai dengan informasi pada STNK terakhir. Ganti nama BPKB kendaraan
Setelah mendapat STNK baru yang berganti nama, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB (Buku Izin Kendaraan) yang akan diganti namanya. Proses ini juga dilakukan di kantor Samsat. Langkah-langkahnya antara lain mengisi formulir di Samsat sesuai prosedur yang ditentukan dan membayar biaya balik nama kendaraan ke BPKB. Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu mengisi formulir dan menempelkan stiker khusus dari bank yang dikeluarkan oleh petugas. Proses ini memakan waktu beberapa hari untuk membuat BPKB baru. Petugas Samsat akan menghubungi Anda ketika BPKB baru sudah diterbitkan dan siap diambil.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat dan memastikan semua dokumen dan formulir diisi dengan benar, Anda dapat menyelesaikan proses pengalihan hak milik kendaraan tanpa kendala dan menerima dokumen sah yang sesuai dengan pemilik mobil baru Anda.
Untuk memahami penggantian nama mobil pada tahun 2024 biaya, perlu mempertimbangkan beberapa aspek terkait proses ini. Data biaya yang harus disiapkan: 1. Biaya transfer nama
Biaya pengiriman biasanya sekitar 1% dari harga mobil. Misalnya harga jual mobil bekas yang perlu rebranding adalah 100 jutaan. Rp, biaya transfer yang harus dibayar sekitar 1 juta. 2. Biaya penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga 200.000. Namun nilai pasti biaya ini akan diketahui saat Anda mengajukan permohonan ke Samsat yang bersangkutan. 3. Biaya Pengiriman BPKB
Harga penerbitan mobil BPKB biasanya berkisar Rp 375.000. 4. Pajak plat nomor kendaraan
Pergantian nama akan mengubah nomor STNK kendaraan, sehingga akan dikenakan biaya untuk nomor STNK kendaraan baru tersebut. Biaya ini biasanya Rp 100.000. 5. Komitmen wajib terhadap Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Biaya hak milik mobil sebagian merupakan iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas yang biayanya sekitar Rp 143.000. 6. Pajak kendaraan bermotor
Anda juga perlu menentukan biaya pembayaran pajak mobil. Besaran pajak ini tetap sama setiap tahunnya atau dapat berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Misalnya saja harga jual mobil bekas yang akan diganti namanya adalah 100 jutaan. Rp, yaitu total biaya pindahan dan sertifikasi mobil sekitar Rp 1.718.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya pajak kendaraan yang juga harus diperhitungkan. Memahami rincian biaya-biaya ini akan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik saat Anda bersiap untuk mentransfer kepemilikan mobil Anda.