0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Pelaku bisnis elektronik menyepakati tahun 2024 Menurut Undang-undang Menteri Perindustrian (Permemperin) no. 6 tentang tata cara pengecualian pertimbangan teknis impor produk elektronik. Peraturan ini diyakini harus dievaluasi dari perspektif kepentingan nasional.

Peraturan Kementerian Perindustrian ini telah diadopsi oleh produsen peralatan listrik dalam negeri. Hal ini dibuktikan dengan beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen lokal yang menyatakan dukungannya, kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) Daniel Suhardiman dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2024). .

Menurut dia, penerbitan “Permenperin 6/2024” harus memperhatikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, Gabel selaku asosiasi produsen peralatan kelistrikan menyambut baik hal tersebut dan sangat berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.

“Tentu saja permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan sistem perdagangan luar negeri. Masih ada permasalahan kompleks lainnya seperti lemahnya penurunan industri bahan baku dan komponen utama,” kata Daniel.

Namun, dia mengatakan aktivitas konsumen tidak akan terlaksana tanpa tumbuhnya industri pemasok hingga tingkat ekonomi industri konsumen. Dengan demikian, menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 6/2024 Gabel memperkirakan industri pemasok akan tumbuh pesat dan memasuki resesi konsolidasi.

“Sesungguhnya tantangan Pemerintah dalam melaksanakan undang-undang ini sangat besar, perlu dukungan dan pendapat semua pihak agar terlaksana tanpa kendala, kalaupun ada kendala dalam pelaksanaannya dapat diselesaikan bersama-sama, undang-undang tersebut menteri. tidak masalah,” kata Daniel.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail menambahkan penerapan Permeperin 6/2024 merupakan solusi terbaik untuk mendukung industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak produksi industri kabel serat optik lokal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang saat ini sedang membangun pusat komunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Menteri Regulasi Perindustrian ini pun memberikan harapan baru terhadap perkembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Selain itu, saat ini kekuatan dan kapasitas industri kabel fiber optik di Indonesia sudah mencukupi dan dapat memproduksi segala jenis kabel fiber optik, mulai dari ukuran kecil hingga besar.

Baik pada bangunan, di udara maupun di darat, serta pada jaringan pipa dan kabel bawah air. “Total kapasitasnya 15 juta. ScKm (Kmfiber),” ujarnya.

Kapasitas dan kemampuan tinggi tersebut sejalan dengan banyaknya investor internasional asal Tiongkok, Korea, dan Jepang yang membangun hub manufaktur kabel serat optik di Indonesia selama delapan tahun terakhir. Namun kapasitas tersebut hanya digunakan bila produksi kurang dari 50 persen kapasitas terpasang.

Semua proses kabel serat optik, termasuk pengecatan, pemasangan pipa, pengikatan, pelapisan baja, pelapisan atau pelapisan, dilakukan 100 persen di rumah. “Karena produk kabel serat optik merupakan satu proses, sehingga tidak ada integrasi proses,” kata Noval.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D