JAKARTA – Apakah lulusan SMK bisa mendaftar Akademi Kepolisian 2024? Pertanyaan ini mungkin dilontarkan oleh para lulusan sekolah profesi, yang sebagian di antaranya merasa tidak bisa mendaftar ke Akademi Kepolisian (Akpol). Apakah ini benar?
Pendaftaran mahasiswa Akpol 2024 resmi dimulai pada Selasa, 26 Maret 2024. Berdasarkan laman resmi karet.polri.go.id, rencana penerimaan Akademi Kepolisian tahun 2024 dibuka mulai 26 Maret hingga 21 April 2024. Jadi bisa profesional. Apakah lulusan sekolah tahun 2024 akan mendaftar ke Akademi Kepolisian? Artikel kali ini membahas hal tersebut, check it out!
Apakah lulusan SMK bisa mendaftar ke Akpol 2024?
Lulusan sekolah profesi pada tahun 2024 sepertinya sudah tidak bisa lagi mendaftar menjadi mahasiswa akademi kepolisian. Karena sekolah kejuruan merupakan salah satu sekolah yang memberikan pelatihan kejuruan, seringkali lulusan sekolah kejuruan mengkhususkan diri pada satu keterampilan saja.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan belum ada jawaban apakah lulusan akademi ini bisa mendaftar Akpol pada tahun 2024. Sekadar informasi, Akpol merupakan sekolah menengah yang mempersiapkan lulusan SMA menjadi polisi negara.
Siswa yang masuk Akademi Kepolisian lulus dengan pangkat Inspektur Polisi II (Ipda) dan menjadi Polisi Kelas Satu. Tujuan Akademi Kepolisian adalah menyelenggarakan pelatihan setingkat akademi untuk pembinaan Polri, dengan masa pendidikan 4 tahun (8 semester).
Akpol merupakan lembaga pelaksana diklat Polri dan diawasi oleh Akademi Diklat Polri (Akadiklat Polri). Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, Anda akan menerima gelar Bachelor of Science in Police (S.IP).
Lulusan SMA/MA Berencana Masuk Taruna Akpol Angkatan 2024, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi.
1. Laki-laki/perempuan bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan Garda Nasional serta belum pernah mengikuti diklat Polri/TNI.
2. Kredensial minimal SMA/MA/sederajat (bukan Pascasarjana dan/atau Sertifikat Paket A, B dan C). Bagi lulusan SMA/MA Sains/IPS dengan ijazah Kemendikbud dan lulusan PDF/SPM dengan ijazah Kementerian Agama berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Rata-rata nilai kelulusan:
• Nilai rata-rata ujian nasional lulusan tahun 2019 tidak kurang dari 70 poin;
• Lulusan 2020-2021 dengan IPK minimal 70,00 atau huruf B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59). IPK minimal diploma bagi lulusan 2022-2023 adalah 75,00 atau B.