0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

JAKARTA – Bagaimana syarat anak di bawah 7 tahun bisa masuk SD pada PPDB 2024? Pertanyaan seperti itu akan terus terngiang di benak para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya tahun ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka. Termasuk di sekolah dasar (SD).

Ada sejumlah syarat sah yang harus dipertimbangkan orang tua sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar. Salah satu poin yang sangat penting adalah terkait batasan usia minimal.

Persyaratan Utama Penerimaan PPDB 2024

Peraturan PPDB di Indonesia diatur dalam Peraturan 1 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) 2021 tentang penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga: Kuota PPDB 2024 Semua SD, SMP, SMA/SMK Wajib Diketahui Orang Tua

Mengenai persyaratan usia siswa usia memasuki kelas satu sekolah dasar (kelas satu), lihat ketentuan Bab II Pasal 4. .

1. Siswa kelas 1 (satu) sekolah dasar yang akan datang harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut.

A. 7 (tujuh) tahun; atau

B. sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah dasar mengutamakan penerimaan calon peserta didik baru pada kelas 1 (satu) SD yang telah mencapai usia 7 (tujuh) tahun.

3. Bagi calon mahasiswa, batasan usia minimal pada ayat (1) b dapat dikurangi menjadi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun berjalan.

A. kecerdasan dan/atau bakat khusus; SAYA

B. kesiapan psikologis.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D