0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

JAKARTA – Sistem zona dalam PPDB akan dikaji ulang oleh Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti. Mari kita kenali kembali sistem zonasi yang setiap tahunnya menimbulkan permasalahan di lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Tinggi (Mendikdasmen) Abdul Muti akan mengumpulkan para kepala dinas pendidikan untuk membahas sistem zonasi berdasarkan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca juga: Kemendikbud kumpulkan kepala dinas pendidikan bahas sistem zona

Sistem penyelesaian selalu mempunyai permasalahan dalam implementasinya. Abdul Muti tidak bisa memungkiri hal tersebut. Oleh karena itu, kajian sistem zonal akan diperdalam berdasarkan informasi para kepala dinas pendidikan daerah.

Konflik penggunaan lahan tidak hanya terbatas pada peraturan. Namun ada juga permasalahan khusus yang membuat orang tua kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Baca Juga: Ombudsman: Sistem bersama untuk mengurangi bias di sekolah

Sistem bagian PPDB

Sistem zona merupakan sistem yang mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah dengan sekolah siswa tersebut, dan persentase penerimaannya lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain seperti afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Baca juga: Anggota Parlemen Jawa Barat Dedi Mulyadi berjanji akan menghapus sistem zonasi PPDB

Dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB di TK, SMP, SMA, SMA, dan SD.

3 garis zona

1. Jalur sekolah menengah tidak kurang dari 60%

2. Zonasi SMP minimal 50 persen

3. Cara pergerakan SMA tidak kurang dari 50 persen

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D