JAKARTA, dianrakyat.co.id – Panitia VI DPR RI juga menyoroti permintaan Apple untuk tax holiday 50 tahun atau pembebasan pajak perusahaan yang kontroversial sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Eric Tohir pada Senin, 4 November 2024, di mana Mufti Anam, anggota VI DPR dari Fraksi PDIP, dengan tegas mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya atas permintaan tersebut.
Mufti Anam mengatakan permintaan Apple sangat tidak masuk akal dan merupakan serangan terhadap Indonesia.
Dia mengusulkan pemblokiran distribusi domestik seluruh produk iPhone, termasuk iPhone 16 yang baru dirilis.
“Hari ini ada heboh di media sosial tentang iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia. Belakangan kami mengetahui alasan dari pemerintah, yaitu iPhone (Apple) meminta pembebasan pajak 50 tahun dilarang di negara kita.”, Parlemen TNP YouTube mengutip pernyataan mufti.
Menurutnya, permohonan pembebasan pajak selama setengah abad telah banyak menimbulkan kerugian bagi negara. Mufti menegaskan, Apple telah meraih keuntungan besar di pasar Indonesia tanpa memerlukan keringanan pajak yang panjang. Halaman selanjutnya Mufti juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, mengambil sikap tegas untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk iPhone.