dianrakyat.co.id, Jakarta Allah telah memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk berhubungan seks sesuka mereka. Namun ada beberapa hal yang patut dihindari dan haram.
Firman Allah dalam Al-Qur’an:
نِسَاوُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْمْ
Itu berarti:
“Wanitamu itu seperti tanah yang kamu tanam, jadi datanglah ke tanah yang kamu tanam sesukamu.” (QS: Al Baqarah: 223) seperti dikutip NU Online, Kamis (5-9-2024).
Menurut Ibnu Abbas, ahli tafsir yang melihat paman Rasulullah, kata al-harts atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ladang mempunyai arti maudhu’ul walad atau tempat anak (rahim) (Abil Fida’ Isma’il bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Kairo, al-Faruq al-Haditsiyah, 2000, bagian 2, halaman 305).
Namun, sebagaimana disebutkan sebelumnya, Ibnu Katsir memberikan batasan dalam beberapa hadis tentang bagaimana seharusnya hubungan intim antara seorang pria dan seorang wanita.
Menurutnya, kata “sesuai keinginan” bukan berarti Anda bebas sepenuhnya melakukan apapun yang Anda inginkan, melainkan Anda tetap berada dalam terowongan tidur antara pria dan wanita (pasangan) dengan menggunakan alat kelamin wanita.
Pesan صِمام واحد
Itu berarti:
“Oleh karena itu, datanglah ke tanah tempat kamu membajak sesukamu. Maksudnya maunya, mau saling berhadapan atau saling berhadapan, itu satu katup (momoz). (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305).
Ayat ini diturunkan ketika Rasulullah mendapat tamu dari para sahabat Ansor. Mereka mengajukan pertanyaan dan ayat di atas muncul.
Kemudian Nabi membenarkan dengan sebuah hadits:
Pesan
Itu berarti:
“Datanglah kepadanya (perempuan) dengan gaya apa pun selagi dia berada di tempat pribadi.”
Banyak hadis yang secara khusus menyatakan bahwa seorang laki-laki tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya menggunakan punggung atau penis.
Diantaranya adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan kualitas Hasan Gharib (baik), sebagai berikut:
Untuk semua orang
Itu berarti:
“Allah tidak ridha melihat laki-laki berhubungan seks dengan istrinya atau laki-laki lain melalui anus. (HR: Dalam Tirmidzi: 1086).
Pendapat ulama Syafi’iyyah ini sejalan dengan dua sumber utama di atas. Hal serupa juga diungkapkan Imam Nawawi dalam bukunya Raudlatuth Thâlibîn. Teks lengkapnya adalah sebagai berikut:
Albab ix dalam apa yang dimiliki suami Hari di حكم النظر else الإتيان في الدبر فينه حرام ويجوز تلذ بما بين الإيل يتي نويلاج القبل.
Itu berarti:
“Bab sembilan, tentang hak laki-laki harus bahagia dengan istrinya. Di sini banyak persoalan. Laki-laki boleh berbuat apa saja tanpa melihat kemaluan istrinya. Di sini ada perbedaan pendapat soal masalah Kamu boleh punya apa saja.” tapi berhubungan seks dengan istri di anusnya. Padahal hukumnya haram. Anda boleh bersenang-senang dengan tubuh di antara kedua pinggul (tidak sampai ke bawah) bahkan memasukkan penis dari belakang Zakariyya Yahya Syarof An Nawawi, Raudlatuth Thâlibîn, Beirut , Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2003, juz 5, halaman 535).
Kesimpulannya, laki-laki yang berhubungan seks dengan anus atau anal istrinya adalah haram menurut dalil syariat di atas. Dari sudut pandang medis, ada beberapa aspek positif. Sebagai permulaan, anus belum siap untuk berhubungan seks, sehingga tidak ada pelumas atau pelumas. Hubungan seks anal dapat menyebabkan wasir, infeksi, dan banyak lagi.