JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus narkoba Ammar Zuni, Ezzam Ahmad Ahsia meragukan keterangan terdakwa dalam tuntutannya terkait bisnis pala dengan Akri Ohakai.
Azam mengatakan, pihaknya punya bukti kuat Ammar Zoni dan Akri menjalankan bisnis narkoba.
Dari keterangan saksi, keterangan terdakwa menunjukkan bukti elektronik percakapan WA, dia mengakui ada bukti transfer, namun dia tidak mengakui ada bukti transfer di bisnis narkoba, melainkan di bisnis Pala, kata Azam. . Usai proses pada Selasa (30/7/2024).
Diduga barang bukti transfer yang dimaksud Azam adalah dana yang dibagi antara Akri dan Ammar setelah penjualan barang haram tersebut senilai Rp 22 juta.
“Logikanya Akri baru setengah bulan dari Sifinang dan dia sudah punya usaha pala ya? Itu pertanyaan yang baru kita ajukan di balasan,” ulangnya.
Selain itu, jaksa juga mempertegas isi percakapan Omar dan Akri melalui WhatsApp yang sama-sama menggunakan istilah yang digunakan dalam transaksi narkoba.
“Ini bahasa kode di chat WA yang kami tunjukkan kepada juri, ‘ikan’ dan ‘sayuran’. Kami kembali tegaskan ke Acre maksudnya, katanya maksudnya sabu,” ujarnya.
“Katanya bisnis pala, tapi kenapa dibilang ikan dan sayur? Logikanya sederhana,” ulangnya.