dianrakyat.co.id, Jakarta Pada pemilu lalu, 800 pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tewas. Untuk menghindari hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan.
Perubahan pada Pemilu 2024 salah satunya adalah batasan usia petugas KPPS dengan batasan usia maksimal 55 tahun. Pada pemilu lalu, tidak ada batasan usia, seperti yang dikatakan anggota KPU RI Idham Holik.
“Sedangkan rekrutmen calon anggota KPPS, kita batasi usianya, kita ada batas atas umurnya dan batas bawah umurnya dari 17 tahun menjadi 55 tahun.
Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan penambahan batasan usia maksimal petugas KPPS menjadi 55 tahun pada pemilu kali ini. Hal ini berkaitan dengan kondisi kesehatan dan menurunnya sistem kekebalan tubuh pada orang yang berusia lebih tua dari usia tersebut.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM), ditemukan faktor penyakit penyerta yang menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS pada pemilu lalu. Faktor komorbiditas adalah kondisi dimana seseorang memiliki kondisi bawaan seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.
Anda harus membawa surat keterangan sehat
Idham mengatakan, saat mendaftar menjadi petugas KPPS juga harus membawa surat keterangan sehat. Kemudian kesehatan petugas KPPS akan diperiksa sebelum hari pemungutan suara. Termasuk juga pengecekan tekanan darah.
Fakta menarik lainnya, banyak pemerintah daerah yang menyediakan suplemen untuk meningkatkan imunitas tubuh.
“Informasinya dari berbagai sektor dan pemerintah daerah akan memberikan suplemen imunitas atau daya tahan tubuh, karena kerjanya dari jam 7 pagi sampai mungkin tengah malam bahkan dini hari,” jelas Idham diperlukan.”
Pada pemilu 2019, tercatat 894 penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya dilaporkan jatuh sakit. Pemicunya antara lain beban kerja yang berat, kelelahan, dan penyakit yang terjadi bersamaan atau bersamaan.
Berdasarkan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), petugas KPPS yang meninggal sebagian besar berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit penyerta yang paling banyak diderita petugas KPPS Pemilu 2019 adalah darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.