0 0
Read Time:4 Minute, 32 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengatakan, aksi pembelian saham yang dilakukan jajaran direksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dalam proses ‘right issue’ merupakan bentuk komitmen peningkatan kinerja perseroan.

“Ini bagus dan menunjukkan manajemen berupaya meyakinkan investor atas komitmennya meningkatkan kinerja WIKA dengan membeli saham perusahaan yang dikelolanya,” kata Budi, dikutip Antara, Senin (13/5/2024). .

Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, aksi pembelian saham pengurus WIKA ini merupakan upaya memberikan keyakinan kepada pelaku pasar bahwa perubahan yang dilakukan perseroan tepat sasaran.

“Jadi kami berharap pasar menyerap ‘right issue’ ini,” kata Toto.

Sementara itu, Fixed Income dan Macro Strategist PT Mega Capital Indonesia Lionel Priyadi mengatakan, aksi pembelian saham direksi WIKA lebih merupakan langkah untuk menunjukkan bahwa perseroan lebih baik setelah melunasi seluruh pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Seri A Tahap I. I. bernilai Rp 184 miliar pada 29 April 2024. 

“Pertama harus diverifikasi apakah benar-benar bagus dengan membuat laporan keuangan tahun depan,” kata Lionel.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), direksi WIKA telah melakukan pembelian saham dalam proses ‘Right Issuance’ atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada 26 April 2024.

Rinciannya, Ketua WIKA Agung Budi Waskito membeli 1,25 juta saham, Direktur Operasi WIKA I Hananto Aji membeli 1,27 juta saham, Direktur Operasi WIKA II Harum Akhmad Zuhdi membeli 1,27 juta saham, dan Direktur Operasi WIKA III Rudy Hartono membeli 1,52 juta saham.

Selanjutnya, Direktur Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan WIKA Ayu Widya Kiswari membeli 510.000 saham, Direktur Manajemen Keuangan dan Risiko WIKA Adityo Kusumo membeli 510.000 saham, dan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia WIKA Hadjar Seti Adji membeli 510 ribu saham.

 

 

 

 

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menanggapi informasi kemungkinan delisting saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu 8 Mei 2024.

Waskita menyatakan, manajemen perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait rencana restrukturisasi dari seluruh kreditur.

Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat melakukan delisting saham apabila suspensi saham tersebut berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan sejak diumumkannya suspensi tersebut. Saat ini, saham Perseroan tersuspensi selama 12 bulan karena adanya penundaan pembayaran bunga dan pokok.

Oleh karena itu, Manajemen Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik untuk memfasilitasi proses review komprehensif Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, bank, dan pemegang obligasi, kata Sekretaris Perusahaan Waskita Karya SVP Ermy Puspa Yunita. , dikutip Sabtu (11/5/2024) lalu.

Perlu diketahui, manajemen Perseroan kini telah berhasil memperoleh seluruh persetujuan dari 21 bank Himbara dan swasta serta juga telah memperoleh persetujuan restrukturisasi atas 3 seri obligasi tanpa jaminan terkait dengan usulan skema restrukturisasi Waskita.

Selain itu, manajemen Perseroan telah melakukan perbaikan melalui Strategi Rehabilitasi Keuangan 8 Stream dan terus melakukan perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai amanat RUPSLB Pemegang Saham pada 8 Desember 2023.

Persetujuan restrukturisasi Waskita ini menjadi tonggak penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan untuk menerapkan pengelolaan arus kas yang lebih baik guna menciptakan siklus aktivitas operasional yang lebih stabil.

Usulan perubahan yang dirumuskan Manajemen Perseroan merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur, termasuk bank, pemegang obligasi, dan vendor.

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kemungkinan delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/5/2024), BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa penangguhan akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.

Pemberitahuan penghentian sementara tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

A. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan publik. , dan Perusahaan Tercatat belum mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

B. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat hasil penghentian sementara Pasar Reguler dan Pasar Tunai hanya boleh diperdagangkan di Pasar Perdagangan selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sedangkan untuk pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Maret 2024 dst, dikutip data BEI: Negara Republik Indonesia sebanyak 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen yaitu Ratna Ning senilai 517.331 saham atau 0,0018 persen I Ketut Pasek Senjaya Putra sebanyak 72.600 saham atau 0,0003 persen Masyarakat sebanyak 7.100.583.723 saham atau 24,64 persen.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani penerbitan saham emiten BUMN antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masih dalam suspensi karena belum membayar obligasi mereka. 

Kepala Pengawasan Pasar Modal, Pengawasan Derivatif Keuangan dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip keterbukaan dengan mengkaji laporan-laporan yang disampaikan emiten, baik laporan berkala maupun laporan berkala.

OJK meminta penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk memberikan informasi mengenai alasan penghentian sementara, rencana pembayaran obligasi dan sukuk WIKA dan WSKT, termasuk rencana restrukturisasi utang, katanya dalam keterangan resminya, Kamis (11 /11). ). / 2024).

Menurut dia, OJK sedang memantau proses restrukturisasi yang dilakukan WIKA dan WSKT. 

Selain itu, potensi delisting ditentukan berdasarkan ketentuan Bursa, termasuk jika dibekukan lebih dari 24 bulan. Namun, hingga saat ini penangguhan tersebut belum melebihi 24 bulan. 

Dalam kesempatan ini, OJK terus memantau langkah WIKA dan WSKT atas pemenuhan kewajibannya dan proses restrukturisasi pemegang obligasi, tegasnya. 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D