Jakarta, 10 Mei 2024 – Kasus pemilik mobil pick up bernama Rusli yang kewalahan membayar perpanjangan STNK hingga Rp 5 juta sedang viral di media sosial. Mahalnya pembayaran STNK karena plat nomor mobilnya yang mewah padahal dia tidak memesan nomor tersebut.
Sebelumnya, kasus tersebut viral setelah diunggah oleh akun Twitter @Miduk17
Alasannya kaget, plat nomornya nomor cantik 9797. Padahal, Saudara Rosselli tidak pernah minta nomor cantik, mobilnya van dan tugasnya angkut barang, kenapa pakai nomor cantik?, Jumat 10 Mei 2024 dianrakyat.co.id Otomotif tulis akun yang dikutip.
“Sebenarnya di Kantor Samset sudah ada poster tentang aturan nomor cantik dan biaya perpanjangan STNK. Namun aturan tersebut baru keluar pada tahun 2020, dan kendaraan pikap ini dibeli oleh Pak Rosselli pada tahun 2019,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Nomor Plat, Pemilik Truk Pickup Ini Syok Diminta Bayar Rp 5 Juta untuk Perpanjang STNK-nya.
Rosli juga tidak bisa mengganti nomor plat mobilnya karena tidak melakukan pembayaran selama dua bulan lagi dan BPKB masih dipegang oleh pihak leasing. Artinya mobil Rosselli akan dianggap sebagai mobil ilegal mulai 11 Mei 2024, dengan pilihan terbatas untuk membayar premi atau memperpanjang apa yang disebut nomor cantik.
Hingga akhirnya, tim SAMSAT Jakarta Timur memberikan kemudahan kepada Rosli dan membantunya memperpanjang STNK. Akhirnya tercapai kesepakatan dan nomor polisi diganti dan nomor cantik dihapus.
Besok tanggal 10 Mei 2024 tim Bang Rusli dan Samsat Jakarta Timur akan tiba di diler Suzuki untuk mengambil foto BPKB mobil tersebut. Senin depan tanggal 13 Mei 2024 Bang Rusli akan mendapat izin dari Samsat Jakarta Timur untuk mengeluarkan polisi baru. nomornya, ” tulis akun @Miduk17 memberikan update kasus tersebut.
“Dengan begitu Bang Rosli tetap bisa bekerja sebagai driver Go Box seperti biasa dan melunasi kredit mobilnya dalam dua bulan tanpa perlu khawatir lagi biaya nomor registrasi yang bagus. Terima kasih sobat, terima kasih. Polari atas jasanya Polda Metro Jaya buat kalian, Samsat atas pelayanan Carta 3 Timur,” tutupnya.
Undang-undang pelat nomor yang bagus
Seperti yang Anda ketahui, plat nomor dekoratif tersedia berdasarkan pesanan atau permintaan. Jumlah yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk mendapatkan nomor plat pilihannya tidak dibatalkan.
Biaya request plat nomor sepeda motor tergantung dari format penulisan angka dan huruf. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomor Nomor Kendaraan (NRKB) mengatur harga pelat nomor dekoratif.
Berikut ini harga request plat motor hias Samsat atau NRKB, berdasarkan PP:
1. Nomor NRKB satu digit tanpa tambahan huruf : Rp 15.000.000 2. Nomor NRKB dua digit tanpa tambahan huruf : Rp 15.000.000 10.000.000 3. Nomor NRKB tiga digit tanpa tambahan huruf : Rp 10.000.000 Rp 0 Angka empat tanpa tambahan huruf : Rp 7.500.000 dengan huruf setelah angka : Rp 5.000.000. Bantah berada di dalam kendaraan berpelat RI 36, Rafi Ahmed: Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu, 11 Januari 2025, Rafi mengaku kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinasnya. dianrakyat.co.id.co.id 11 Januari 2025