0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah mengidentifikasi 537 lembaga kredit online ilegal di berbagai situs dan aplikasi pada Februari hingga Maret 2024.

Selain itu, Satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 organisasi yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan publikasi data pribadi.

Sementara itu, 17 organisasi menawarkan kegiatan investasi/keuangan ilegal, salah satunya melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem simpanan. Saat itu, terdapat 13 entitas yang melakukan usulan investasi tanpa izin, dua entitas melakukan aktivitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem multi level marketing tanpa izin.

Terkait sejumlah temuan tersebut, setelah berkoordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, demikian bunyi pernyataan tersebut. Kewenangan memberantas kegiatan keuangan ilegal, kata Hudianto dalam keterangan resmi, Kamis (18 April 2024).

Hudianto menjelaskan, sepanjang tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, satgas telah menertibkan 9.062 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.235 entitas penanaman modal ilegal, 7.576 entitas pinol atau pinpri ilegal, dan 251 entitas pegadaian ilegal.

Selain itu, pada Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI memblokir 195 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Larangan tersebut akan terus diterapkan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menindak ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat, kata Hudianto.

Lebih lanjut, pada awal tahun 2024, Pokja PASTI menerima sejumlah laporan dari pemegang lisensi (badan hukum) mengenai penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara meniru atau menggandakan nama website atau media sosial milik penerima lisensi. Bertujuan untuk menyesatkan masyarakat (impersonation).

Hudianto mengatakan, satgas mendata lebih dari 100 situs dan media sosial yang dilaporkan dan kemudian mengajukan permintaan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, masyarakat juga diimbau mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam, pungkas Hudianto.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D