0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Jakarta, 14 Mei 2024 –  Untuk menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan, pemerintah telah memasang rambu lalu lintas atau traffic sign di beberapa ruas jalan. Salah satunya rambu lalu lintas berwarna kuning yang terlihat dari tengah jalan.

Apabila ada garis dan rambu lalu lintas, maka pengendara sepeda motor dan kendaraan bermotor wajib menaati aturan tersebut. Jika Anda melanggar hukum, Anda berisiko terkena denda atau bahkan kecelakaan.

Misalnya, garis putus-putus di tengah jalan dimaksudkan untuk menunjukkan kendaraan mana yang boleh menyalip kendaraan lain yang lebih lambat. Meski demikian, Anda tetap perlu berhati-hati, karena rambu-rambu tersebut bukan berarti pengguna jalan bisa melaju kencang.

Dan jika jalur di tengah jalan tidak putus, berarti tidak boleh lewat di jalur sebaliknya.

Nah, jika Anda melihat lebih dekat. Garis tengah memiliki dua warna berbeda: putih dan kuning. Penggunaan warna pada rambu jalan diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2), yang meliputi: garis vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai warna: a. putih dan kuning untuk jalan raya; dan B. putih untuk jalan selain jalan raya.

Artinya, hanya sebagai indikasi kondisi jalan saat ini, baik itu jalan raya nasional maupun jalan kabupaten/provinsi. Selain itu, kedua warna ini juga digunakan untuk menandai tepi batang atau garis seperti dijelaskan pada (3) dan (4):

Huruf a garis vertikal kuning sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (2) berbentuk sebagai berikut: a. pembatas batang dan garis padat dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan b. Garis padat berfungsi sebagai rambu peringatan tepi lajur atau lajur kanan.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ayat (2), lambang vertikal berwarna putih berbentuk huruf a: a. Garis putus-putus berfungsi sebagai pemisah jalur; dan B. garis padat sebagai rambu peringatan tepi lajur atau lajur kiri. Seksi 3T Jalan Regional 4 di Papua Selesai, Menteri Basuki: Jalan regional yang menghubungkan kawasan industri di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) di Papua. dianrakyat.co.id.co.id 2 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D