0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Pemerintah menyerap dana senilai Rp25,88 triliun dari pajak korporasi di ekonomi digital pada 30 Juni 2024.

Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Kemasyarakatan Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang diambil pihak lain dalam bertransaksi. untuk perolehan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) senilai Rp2,09 triliun.

Terkait PPN PMSE, pemerintah telah menetapkan total 172 pelaku usaha hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 159 PMSE telah menyetor PPN senilai Rp20,8 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp

Pemerintah akan terus menunjuk pengusaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan dunia usaha (a level playing field) bagi para pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Sedangkan penerimaan pajak kripto berhasil dihimpun sebesar Rp798,84 miliar pada Juni 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp331,024 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp 376,13 miliar untuk transaksi penjualan kripto di bursa dan penerimaan PPN DN sebesar Rp 422,71 miliar untuk transaksi pembelian kripto.

Fintech pajak (P2P lending) juga menyumbang pendapatan pajak sebesar Rp2,19 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp1,11 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp635,81 miliar.

Pajak fintech tersebut terdiri dari 23 PPh atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan MEN sebesar Rp732,34 miliar, 26 PPh atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 miliar, dan DN PPN atas deposito berjangka sebesar Rp 1,19 triliun.

Penerimaan pajak bagi perusahaan lain di ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Juni 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp572,17 miliar. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar hingga Rp1 triliun.

Dwi menambahkan, pemerintah akan menjajaki potensi penerimaan pajak perusahaan lain di ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas perolehan barang dan jasa. /atau layanan. transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D