0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

dianrakyat.co.id – Kehilangan sepeda motor tentu menjadi sebuah mimpi buruk, namun ada juga orang yang mengalami kejadian tak terduga tersebut. Pencurian sepeda motor tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah.

Faktanya, tidak sedikit sepeda motor kredit yang dicuri, sehingga untuk melakukan proses penukaran, pemilik sepeda motor perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak perusahaan rental sepeda motor. Jadi pembayaran tetap dilakukan meskipun peralatan tidak tersedia?

Berdasarkan laman OCBC, Selasa 18 Juni 2024, pembayaran tidak diwajibkan ketika debitur atau konsumen yang masih terikat pembayaran dari lembaga keuangan tertentu kehilangan sepeda motornya.

Tidak perlu mengembalikan pembayaran apabila kerugian itu ditentukan oleh KUHPerdata, atau menurut KUH Perdata Pasal 1381, harta yang digadaikan menjadi hapus apabila benda-benda yang masih ada hubungannya dengan utang musnah, disebut juga hilang.

“Transaksi dibatalkan karena pembayaran; dengan menawarkan pembayaran tunai, dan kemudian hak asuh atau perwalian; karena penyebaran utang; Karena perjumpaan di hutan atau kompensasi,” tulis artikel tersebut.

“Karena adanya tumpang tindih tugas; karena pengurangan utang; akibat musnahnya barang utang; karena pembatalan atau pembatalan; karena menerapkan ketentuan pembatalan yang dirinci dalam Bab A buku ini; Dan seiring berjalannya waktu akan disusun menjadi bab tersendiri,” lanjutnya.

Landasan hukum lainnya ditegaskan dalam Pasal 1444 tentang hilangnya barang.

Pasal tersebut berbunyi: “Apabila suatu barang tertentu yang menjadi pokok perjanjian telah musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang sedemikian rupa sehingga tidak diketahui secara pasti apakah barang itu masih ada, maka perjanjian itu putus.”

Hal ini berlaku terus selama barang tersebut musnah atau hilang bukan karena kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Artinya, sepeda motor tersebut hilang bukan karena pemiliknya sengaja meminjamkannya kepada orang lain.

Oleh karena itu apabila ada orang lain yang meminjamkan sepeda motornya kepada orang lain dan hilang, maka dikatakan hal tersebut bukan karena kelalaian pemiliknya melainkan karena orang tersebut sengaja mengembalikannya. Padahal, yang menggunakannya atau yang meminjamkan sepeda motornya hilang karena kelalaiannya dan tidak mengambil atau melakukan tindakan lain.

Konsumen tidak diwajibkan mencicil apabila kehilangan sepeda motornya jika memenuhi persyaratan yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang surety bond.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sewa-menyewa memasukkan asuransi dalam perjanjian kredit yang dibuat dengan debitur untuk melindungi kendaraannya dari kehilangan atau kecelakaan. Namun untuk sepeda motor biasanya hanya ada TLO (Total Loss Only). Pentingnya menghadirkan teknologi kendaraan terkini dan berkendara yang aman kepada siswa Klinik pelatihan mengemudi yang aman bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan jalan raya di kalangan siswa dan guru. dianrakyat.co.id.co.id 2 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D