0 0
Read Time:6 Minute, 8 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk proses pengiriman barang yang ditransfer dari luar negeri.

Pernyataan ini disampaikan setelah adanya pengumuman pembatalan bea masuk tambahan terhadap 7 produk dari luar negeri. Barang yang dikirim dari luar negeri tidak dipungut biaya, karena sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Indonesia.

Selain jual beli melalui pasar, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia melalui pengangkutan WNI melalui sistem transfer barang.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanger mengatakan, barang yang diangkut sendiri merupakan barang rumah tangga masyarakat yang semula bertempat tinggal di luar negeri kemudian pindah ke dalam negeri.

“Produk-produk tersebut dapat dibebaskan bea masuk apabila memenuhi persyaratan, sebagaimana dipakai dan akan terus digunakan setelah masuk ke Indonesia, bukan barang dan bukan kendaraan bermotor,” jelasnya, berdasarkan siaran pers resmi departemen. Bea Cukai Umum, Senin (15/7/2024).

Menurut Ensep, berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2008, permohonan angkutan kargo hanya diperuntukkan bagi PNS/anggota TNI/Poleri, pelajar, pekerja, dan WNI yang sudah bekerja di luar negeri minimal satu tahun, atau WNA yang sudah bekerja. di Indonesia selama minimal 1 tahun.

Kemudian, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang yang diperdagangkan, pemohon harus menyerahkan Pemberitahuan Pabean Impor (PIBK) beserta dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau pesawat udara (aircraft), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, untuk mendapatkan pengecualian, barang yang diangkut harus tiba bersama penumpang atau diberangkatkan tiga bulan sebelum/sesudah keberangkatan dan kedatangan penumpang.

 

Setelahnya, bea cukai dan badan khusus akan melakukan pemeriksaan fisik. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, dokumen-dokumennya lengkap dan barang dinyatakan aman, maka segera diterbitkan Surat Izin Pengeluaran Barang (SPPB) dan barang dikeluarkan tanpa bea masuk.

“Untuk pergerakan barang berupa telepon genggam, komputer, tablet (HKT) harus memenuhi persyaratan LERTUS, tidak dimasukkan dalam kemasan barang yang diangkut atau dibawa bersama penumpang dan disertakan Daftar sertifikat dan rinciannya pergerakan barang di negara tersebut Indonesia Diverifikasi oleh perwakilannya,” jelas Ensep.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka barang tersebut akan diklasifikasikan sebagai barang konsinyasi atau bagasi penumpang. Aturan Bagasi Penumpang mengacu pada ketentuan PMK 203/PMK 04/2017. Sedangkan aturan mengenai barang konsinyasi disebutkan dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Nsep mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya Bea dan Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas perekonomian.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal ini dapat dikomunikasikan melalui akun media sosial resmi kami atau contact center Bravo Customs Service 1500225,” tutupnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah melakukan 233 penindakan hingga Mei 2024 dengan nilai barang mencapai Rp 11,53 miliar. Dalam kurun waktu tersebut, perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Wilayah Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dengan jarak sekitar 13 km menjadi tantangan bagi pengawasan aktivitas Komisi Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Sebab, selain pelabuhan resmi, terdapat pula pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang berpeluang menjadi tempat masuknya barang atau kegiatan yang tidak didaftarkan ke pabean. Dalam upaya pengawasan, hingga 31 Mei 2024, Bidang Penindakan BC Batam telah melakukan 233 tindakan yang meliputi 118 tindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut dan 11 pengendalian mayoritas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). “Barang Cukai (BKC), NPP dan produk campuran atau lainnya,” kata Kepala Bidang Layanan Informasi dan Bimbingan Kepatuhan, KPU BC Batam, Evi Octavia, Rabu (26/6/2024).

 

 

 

 

Saat ini, terdapat 155 pelabuhan di Daerah Pabean Batam yang dalam pengawasan. Dimana 12 pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi tersebar di wilayah KPBPB Batam. 97 titik berlokasi di Pulau Batam dan 58 titik berada di sekitar Pulau Batam. Pelabuhan Rat dengan 143 tempat berlabuh mempunyai potensi besar untuk keluar masuknya kapal ikan, kapal kayu maupun kapal HSC. Kapal-kapal ini mempunyai kapasitas untuk menampung barang-barang yang tidak memiliki dokumen pabean.

“Alat angkut dari pelabuhan kemungkinan besar tidak melaporkan jadwal kedatangan alat angkut atau bahkan manifes saat alat angkut tersebut masuk ke Kawasan Bebas Batam,” jelas Evie.

Sedangkan Batam secara geografis terletak pada jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah ini layak secara ekonomi sejalan dengan visi Batam untuk menjadi kota Madani global yang modern, kompetitif dan menarik bagi investasi.

 

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan dua fasilitas di kawasan Batam. Kawasan tersebut adalah Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZs) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keduanya diharapkan mampu menjadi katalis peningkatan investasi di kawasan.

Secara geografis Batam terletak pada jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah ini layak secara ekonomi sejalan dengan visi Batam untuk menjadi kota Madani global yang modern, kompetitif dan menarik bagi investasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Dwi Herianto mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai juga memberikan insentif perpajakan dan prosedural untuk kedua fasilitas tersebut beserta fasilitas tersebut. Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif perpajakan dan prosedural juga merupakan komitmen bea cukai untuk melaksanakan fungsi fasilitasi perdagangan dan penunjang industri.

“Insentif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong dunia usaha yang secara umum dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mencapai tujuan pemerintah mencapai stabilitas perekonomian nasional,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/). 26/2024).

 

 

Zona Bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada bulan Januari 2009.

Tujuan didirikannya adalah untuk mendorong kegiatan perdagangan internasional yang dapat mendatangkan devisa bagi negara dan membawa pengaruh dan manfaat yang besar bagi Indonesia, berpotensi membuka lapangan kerja secara besar-besaran serta meningkatkan pariwisata dan investasi di luar negeri dan dalam negeri.

“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dikenakan pajak impor (PDRI) atas impor barang dari luar negeri ke kawasan bebas dan tidak dikenakan PPN atas impor barang dari kawasan pedalaman lainnya. Sedangkan untuk insentif non pajak berupa fasilitas penanaman modal dan perizinan terpadu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), jelasnya.

Kawasan bebas di wilayah Batam antara lain Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Setokak, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di sektor ini, berbagai sektor mengalami pertumbuhan pesat, seperti manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata, dan logistik.

Kawasan manfaat lain di kawasan Batam, yaitu KEK, merupakan kawasan yang mempunyai batas-batas tetap dalam wilayah hukum Indonesia, yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian dan memperoleh manfaat tertentu.

Tujuan didirikannya KEK adalah untuk mempercepat pembangunan perekonomian pada sektor-sektor strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kerangka kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini terdapat tiga KEK di wilayah Batam. Pertama, KEK Batam Aero Technique didirikan pada tahun 2021 dan berlokasi di kawasan Nongsa. CEF ini memiliki aktivitas bisnis, termasuk manufaktur dan manufaktur. Logistik dan distribusi, ekonomi digital dan pengembangan teknologi dan atau perekonomian lainnya;

Kedua, KEK Nongsa didirikan pada tahun 2021 dan terletak di bagian utara Kabupaten Nongsa. Penelitian EQF ini tentang kewirausahaan, ekonomi digital dan pengembangan teknologi. Seni Kreatif Pendidikan Pariwisata; dan perekonomian lainnya. Ketiga adalah KEK Tanjung Sauh yang akan ditetapkan pada tahun 2024 dan terletak di bagian utara Kecamatan Nongsa. KEK ini berisi tentang kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

Selain tiga KEK di Batam yang telah ditetapkan, pemerintah melalui Sekretariat Jenderal KEK juga sedang memproses usulan dua KEK baru di kawasan Pulau Nipa, yaitu KEK Nipah dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa. , Pulau Batam,” tambah Nirwala.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D