0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

JAKARTA, 2 JANUARI 2024 – Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini semakin ketat. Sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah beroperasi selama bertahun-tahun dan berhasil menjerat ribuan pelanggar setiap bulannya.

Kamera ponsel pintar ETLE tidak mengganggu. Segala larangan berjalan, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel sambil berkendara, hingga tanda-tanda pecah terekam dengan jelas.

Jika Anda melanggarnya, informasi Anda akan diteruskan ke kantor pusat dan pejabat akan menyelidikinya sebelum menjatuhkan sanksi.

Jika pelanggaran terbukti, tiket resmi akan dikirimkan ke alamat Anda oleh PT Pos Indonesia. Hati-hati, karena penipu kini memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan aktivitasnya!

Berdasarkan laman Instagram dianrakyat.co.id Otomotif @tmcpoldametro, Polri mengimbau masyarakat mewaspadai praktik penipuan yang menggunakan tiket elektronik palsu.

Jika Anda menerima tilang dalam bentuk pesan singkat, jangan percaya, apalagi yang dikirimkan melalui WhatsApp dengan file berformat APK. File-file ini bisa berbahaya dan berpotensi mencuri informasi pribadi Anda termasuk informasi keuangan.

Ingat, Polri tidak pernah mengirimkan tiket verifikasi e-TLE digital ke nomor WhatsApp dalam format APK. Jika ragu, jangan langsung dibuka. Verifikasi keabsahan tilang dengan cara:

1. Buka website resmi ETLE: etle.korlantas.polri.go.id 2. Masukkan nomor STNK dan tanggal dugaan pelanggaran

Jadi para pengemudi, patuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Waspadai praktik penipuan dan periksa keaslian tiket lalu lintas menggunakan situs resmi ETLE. Korlantas Polri mengusulkan untuk memperketat syarat pengajuan kredit mobil. dianrakyat.co.id.co.id 19 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D