0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Jakarta, 29 Mei 2024 – Klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor C1 akan mulai berlaku pada Senin, 27 Mei 2024. Artinya, akan ada klasifikasi SIM yang disesuaikan dengan tenaga mesin masing-masing sepeda motor. Lalu bagaimana Anda melakukannya?

Acuan kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya SIM CI yang berlaku bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc, maksimal 500 cc atau sejenisnya. kendaraan yang digerakkan secara listrik. Hadiah.

Syarat masyarakat untuk mendapatkan kartu SIM C1 adalah harus memiliki kartu SIM C terlebih dahulu dan sudah digunakan lebih dari 12 bulan. Sedangkan syarat untuk mendapatkan kartu SIM C2 adalah Anda harus memiliki kartu SIM C2 dan menggunakannya selama 12 bulan sejak kartu SIM C1 diterbitkan.

“Kami sudah punya kompetensi, dan kompetensi itu ada ketrampilannya, dan itu diujikan oleh satpas untuk mengendarai mobil 250 hingga 500 cc. Ada juga ilmunya, ada ujian teori, pojok baca dan lain-lain sebagai bentuk kepuasan,” kata Irjen An Suhanan dari Korlantas Polri saat SIM C1 dilepas: “Efisiensi”.

Polri juga mengatur usia untuk mendapatkan kartu SIM C, C1, dan C2. Syarat usia SIM C minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Bagaimana dengan biaya pembuatan dan perluasan kartu SIM C1? Direktur Registrasi dan Identifikasi Badan Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Younes pernah mengatakan, tidak ada perbedaan penerimaan negara bukan pajak untuk seluruh kategori SIM C.

“Tidak ada (perbedaan biaya), yang berubah hanya klasifikasinya. “Akan dipersiapkan secepatnya,” ujarnya pada Rabu, 18 Januari 2023, dikutip situs Korlantas Bullery.

Soal penetapan ketiga kategori SIM C di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan di atas, pembuatan kartu SIM baru untuk SIM C, C1 dan C2 dikenakan biaya Rp 100.000. Sedangkan pemegang kartu SIM membayar harga perpanjangan yang sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C1, dan C2. Titik Penggerebekan Besar-besaran di Jakarta, Sosok Ganas Penembak Donald Trump Korps Lalu Lintas Polri Lakukan Penggerebekan Besar-besaran Terhadap Kendaraan Saat Operasi Batoh Jaya 2024, Sosok Penembak Calon Presiden AS Donald Trump Yang Ternyata laki-laki dianrakyat.co.id berusia 20 tahun. co.id 16 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D