0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Jakarta, 19 Januari 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Hari ini lima mobil SIM Keliling disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Dilansir dianrakyat.co.id Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga di kawasan Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Cakung.

Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus warga Bekasi saat ini, mobil SIM Kelilingnya adalah Mitra 10 Jatimakmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM Keliling. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Transformasi Kendaraan di Surabaya, Otoproject Buka Toko Baru Industri Aftermarket di Indonesia terus berkembang pesat. Desak Otoproject buka outlet baru di Jawa Timur. dianrakyat.co.id.co.id 14 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D