0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Jakarta, 25 Februari 2024 – Setiap pengguna mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. ID ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperbarui.

Perpanjangan tersebut bisa dilakukan di salah satu kendaraan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.

Saat ini, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama adalah Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.

Sedangkan tempat parkir mobil SIM Keliling kedua berlokasi di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.

Layanan SIM Keliling hanya melayani program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya modifikasi sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

FYI, di hari biasa ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Tempat-tempat tersebut tersebar disetiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Penggantian Mobil di Surabaya, Otoproject Buka Toko Baru Industri aftermarket Indonesia terus berkembang pesat. Minta Otoproject untuk membuka toko baru di Jawa Timur. dianrakyat.co.id.co.id 14 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D