0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

dianrakyat.co.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat (Jabar) Tahap 1 dibuka mulai Senin 03/06/2024.

PPDB adalah serangkaian kegiatan sistematis yang dirancang untuk mengatur pelaksanaan PPDB mulai dari persiapan (prapendaftaran), pemberitahuan pendaftaran, pendaftaran, penyerahan dokumen persyaratan dan seleksi hingga batas kuota kapasitas.

PPDB Jawa Barat Tahap 1 untuk tingkat SMA/SMK/SLB dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024.

Program PPDB Jabar Tahap 1 3-7 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 1 dan verifikasi dokumen serta masa keberatan 10-12 Juni 2024: pemetaan/alokasi konfirmasi non-ekstrim KETM 13-14 Juni 2024: Rapat Dewan Fakultas memutuskan hasil seleksi PPDB tahap 1, koordinasi satuan pelatihan dengan wilayah pelayanan dan rapat koordinasi penyalur KETM yang tidak lolos seleksi 19 Juni 2024: Pengumuman PPDB tahap 1 20-21 Juni 2024: Pendaftaran ulang PPDB tahap 1

Program PPDB Jabar Tahap 2 24-28 Juni 2024 : Pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan 1-2 Juli 2024 : Tes keterampilan di lembaga pelatihan vokasi 5 Juli 2024 : Pengumuman hasil 8-9 Juli 2024 : Daftar ulang

Sekadar informasi, jalur konfirmasi KETM diperuntukkan bagi mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu secara ekonomi (KETM).

Cara Daftar PPDB Jabar Tahap 1

Proses pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK/SLB Jawa Barat dapat diakses secara mobile melalui Jabar Super App Sapawarga yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Namun Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui website ppdb.jabarprov.go.id dengan cara sebagai berikut: Buka website Siap PPDB Online Jabar di ppdb.jabarprov.go.id Daftar dengan membuat akun dan mengisi data diri calon pelanggan. siswa dan orang tuanya. Kirim dokumen, pindai dan unduh dokumen yang diperlukan.

Jabar Super App melalui Sapawarga App Download Aplikasi: Instal Aplikasi Sapawarga dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS). Daftar dengan membuat akun dan memasukkan data pribadi calon siswa dan orang tua. Unduh dokumen dan pindai dokumen yang diperlukan melalui aplikasi.

Rute dan Kuota Kuota Zona PPDB 50 persen Konfirmasi Kuota KETM (Keluarga Ekonomi Kurang Mampu) Kuota 15 persen Konfirmasi Kuota GDPK (Siswa Berkebutuhan Khusus) 5 persen Orang Tua/Anak Transfer Tugas Kuota Guru 5 persen Kartu Prestasi 5 persen

Dokumen Daftar PPDB Jawa Barat 2024

Persyaratan umum:

1. Ijazah SMA/sederajat atau sertifikat dengan penghargaan yang sama dengan ijazah SMA/program gelar B/gelar dari satuan pendidikan di luar negeri yang dihargai/diberikan setingkat/sama dengan SMA atau surat keterangan tamat program pendidikan /kartu ujian sekolah jika belum ada ijazah.

2. Akte kelahiran/tanda pengenal anak yang batas atas umurnya adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Identitas orang tua siswa

4. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Perjanjian Kekebalan Orang Tua yang menyatakan bahwa data diri calon peserta didik adalah asli dan dikenakan sanksi apabila terbukti dipalsukan, dicap dan ditandatangani oleh orang tua (formulir dapat diunduh di website PPDB).

5. Mahasiswa baru penyandang disabilitas yang masuk dibebaskan dari persyaratan usia dan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan kelulusannya. Kecuali yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, termasuk kualifikasi SDLB atau SMPLB.

Persyaratan khusus

1. Penegasan KETM jalur, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) bagi pelamar, Kartu Keluarga (KK), yang menyatakan bahwa calon siswa tersebut mempunyai tempat tinggal minimal satu tahun.

2. Ketentuan berikut berlaku bagi calon peserta didik yang tinggal bersama wali/tidak tinggal bersama orang tua: Telah tinggal minimal 1 tahun, yang dibuktikan dengan mencocokkan rincian kota/wilayah pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal. di kelas 9. Menyatakan bahwa nama wali pada rapor/surat cuti adalah benar. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal dunia, apabila orang tua meninggal dunia. apabila orang tua bercerai untuk hidup dan yang dicantumkan dalam Kartu Keluarga dan surat kuasa pengasuhan orang tua. Peraturan 1-5 hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus pada tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya atau mahasiswa asrama. Ombudsman Banten menemukan kejanggalan PPDB, nilai tambah, dan nomor KK. Kantor Ombudsman Banten mengatakan, pelaksanaan PPDB mencakup berbagai temuan mulai dari tingkat SD hingga SMA. dianrakyat.co.id.co.id 10 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D