0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – CEO Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menceritakan pemalsuan beras bersubsidi di Malang, Jawa Timur. Menurutnya, praktik subsidi beras merupakan permasalahan besar.

Polisi di Malang diketahui telah menetapkan salah satu orang yang diduga mencampurkan beras standar (beras SPHP) ke dalam makanan. Dalam kasus ini, tersangka menjual kembali beras yang diganti mereknya menjadi beras premium dengan harga lebih mahal.

“Kalau ada campuran seperti itu, persoalan terbesarnya justru menggunakan beras subsidi. Karena nanti ada pelanggaran penggunaan beras subsidi,” tegas Bayu dalam media BICARA BUMN bertajuk ‘Berbicara Stok dan Harga Beras Terkini’. Kantor Pusat Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Bayu mengatakan, praktik pencampuran beras merupakan hal yang lumrah terjadi di industri beras Tanah Air. Namun yang dilarang adalah penipuan.

Mengingat kejadian di Malang, penipuan diduga terjadi karena pelaku mengemas ulang beras SPHP Bulog dengan beras premium dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Yang dilarang undang-undang itu curang. Pengertian menyontek (misalnya) Saya bilang ini beras Cianjur (jenis) Kepala Murni tapi ternyata dicampur. Masuk hukum penipuan karena saya mencuri jenis berasnya. ,” dia berkata.

Tapi kalau tidak memberi lebih, praktik ini sangat lumrah terjadi di bisnis beras,” lanjut Bayu.

 

Seperti disebutkan sebelumnya, Polres Malang menetapkan perempuan berinisial EH (37), warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan beras Bulog.

Wakil Kapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, EH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap proyek pengolahan beras Bulog dan menjual proyek tersebut dengan merek berbeda dengan harga lebih tinggi.

“Tersangka melakukan dua jenis pengolahan beras Bulog secara spesifik melalui Program Stabilisasi Pasokan Pangan dan Harga (SPHP) dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan lebih,” kata Imam, Senin (18/3/2024).

Imam menjelaskan, proses pengolahan beras Bulog dan penjualannya menjadi beras bernilai tinggi dimulai pada Oktober 2023. Saat itu, tersangka melihat harga produk beras terus meningkat dan memulai usaha dagangnya.

Lanjutnya, usaha ini dilakukan di sebuah rumah atau gudang di Jalan Kubu RT19/02 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Saat itu, tersangka mempekerjakan seorang karyawan yang kini memiliki kredensial dan inisial EAP.

“Kemudian pada Januari 2024 tersangka melihat peluang untuk mendapat untung besar. “Tersangka kemudian membeli beras Bulog dengan program SPHP,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, pengadaan beras Bulog untuk program SPHP tidak memenuhi spesifikasi dan dilakukan dalam satu program dari pasar. Tersangka membeli beras Bulog di pasar seharga Rp690 ribu untuk ukuran 50 kilogram.

“Tersangka juga membeli beras SPHP Bulog dari orang tak dikenal saat datang ke tempat kerjanya,” ujarnya.

Tersangka membeli beras Bulog sesekali, bukan sekaligus. Namun barang bukti yang disita polisi berjumlah 2,1 ton; Hal ini termasuk bukti-bukti lain seperti berbagai jenis karung beras yang digunakan sebagai wadah baru beras Bulog.

Untuk lebih jelasnya, beras Bulog atau beras program SPHP dijual dengan Harga Tertinggi (HET) Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 untuk lima kilogram. Beras Bulog sebanyak lima kilogram dijual seharga Rp 50 ribu di berbagai pasar atau toko kelontong.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D