dianrakyat.co.id Tekno – Wanita cantik dan terkenal ini keluar dari badan amal. Bahkan, Bill Gates, pendiri Microsoft, menyayangkan kepergiannya. Yang dimaksud adalah Melinda French Gates. Dia memutuskan untuk meninggalkan badan amal bernama Bill and Melinda Gates Foundation, yang dia dirikan bersama mantan suaminya Bill Gates lebih dari 20 tahun lalu. Meski begitu, Melinda Gates akan menerima 12,5 miliar dolar AS atas haknya yang akan digunakan untuk memperbaiki kondisi perempuan dan keluarga. Sekadar informasi, keduanya sepakat bercerai pada 2021 setelah 27 tahun menikah. Namun, mereka berjanji untuk melanjutkan kemitraan amal mereka melalui yayasan amal. Sesuai kesepakatan antara saya dan Bill, setelah keluar dari yayasan, saya akan menerima tambahan 12,5 miliar dolar AS untuk pekerjaan ini, kata Melinda Gates melalui jejaring sosial X, dikutip dari situs Reuters, Selasa 14, 2024 As Hasilnya, badan amal tersebut akan mengubah namanya menjadi Gates Foundation, dan Bill Gates akan menjadi ketua langsungnya, menurut CEO Bill and Melinda Gates Foundation, Mark Suzman. “Dia (Melinda Gates) ingin menempuh jalannya sendiri untuk fokus (mendukung) nasib perempuan dan keluarga,” kata Bill Gates yang ikut tersentuh dengan kepergian Melinda. “Aku turut prihatin melihatmu pergi. Tapi saya yakin hal itu akan berdampak besar pada pekerjaan filantropisnya di masa depan,” kata X. Melinda Gates, yang memiliki kekayaan 11,3 miliar dolar, dalam sebuah postingan di media sosial. Menurut Forbes, dia mengelola sebagian investasi dan kegiatan amalnya melalui Pivotal Ventures – sebuah perusahaan investasi yang didirikan pada tahun 2015 yang berfokus pada hak-hak perempuan dan keluarga. telah menghabiskan lebih dari 75 miliar dolar sejak awal untuk menggunakan pendekatan bisnis dalam memerangi kemiskinan dan penyakit. Dari tahun 1994 hingga 2018, Bill dan Melinda Gates telah menyumbangkan sekitar 59,5 miliar dolar kepada yayasan amal yang berbasis di Seattle, AS. situs web. Kemenag RI: Jamaah haid tidak wajib menunaikan Tawaf Wada Kementerian Agama menyatakan kewajiban menunaikan Tawaf Wada tidak sah dan tidak dikenakan kepada jamaah yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah wanita yang sedang menstruasi atau setelah melahirkan. dianrakyat.co.id.co.id 29 Juni 2024
Read Time:1 Minute, 39 Second