JAKARTA – Chief Financial Officer PT MNC Gabriel Mahjudin meminta masyarakat, khususnya peminjam keuangan MNC, segera menghubungi dan mendatangi cabang terdekat jika ada kendala atau kendala dalam pembayaran dividen.
Gabriel mengatakan, agar peminjam menghubungi cabang terdekat jika mengalami kendala pembayaran untuk meminta solusi dan bantuan atas permasalahan utangnya.
“Sebenarnya solusi ini tidak sulit, karena pelanggan harus melapor ke bagian keuangan, bisa diambil alih secara resmi dan pelanggan bisa mandiri dari tanggung jawab ini, yang bisa dan sering mereka lakukan. Pelanggan patuh,” kata Gabriel saat ditemui MNC. Baniya. Migdal, Jumat (22/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Gabriel menjelaskan, di masa lalu salah satu kreditur MNC Finance terbukti melakukan tindak pidana pengalihan satu unit mobil Daihatsu Trios yang menjadi objek jaminan PT MNC Finance kepada pihak lain. Tujuannya agar pelaku kesulitan membayar cicilan pinjaman yang sudah dilakukan.
Kejadian ini bermula dari Muhammad Irfan Islami yang tidak membayarkan uang pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Trios dari PT MNC Finance, malah Muhammad Irfan Islami mengalihkan barang jaminan tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan Ketua DPC Ikatan Masyarakat Kabupaten Cirebon TNI Angkatan Laut Jawa Barat.
“Laporan ini sudah beberapa kali kami sampaikan, dari pihak kami MNC Finance, dalam memberikan pembiayaan, kami memberikan edukasi tentang hal-hal yang penting untuk diketahui klien, ada juga materi tertulis yang salah satunya terkait artikel perwalian. , atau memindahtangankannya ke pihak lain ada sanksi pidananya,” lanjut Gabriel.
Atas kejadian tersebut, Panitia Yudisial Distrik Sirbon menjatuhkan hukuman kepada Abdullah Als. Dorma ben Mukiddin 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan penjara, karena secara sah dan aman melakukan tindak pidana ‘pengambilalihan’ menurut Pasal 480 juncto Pasal 55 KUHP. Langkah-langkah tersebut sebagaimana dalam berkas nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Di sisi lain, kreditur PT MNC Finance, Muhammad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sirbon memvonis Muhammad Irfan Islami 5 (lima) bulan penjara, sesuai nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/ PN Cbn.
“Kami sangat menghimbau kepada pelanggan jika ada kendala dalam pembayaran, datang dan lapor kepada kami, kami tidak perlu menempuh jalur hukum,” pungkas Gabriel.