dianrakyat.co.id, Jakarta – Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur hanya tinggal hitungan bulan. Pada 17 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo akan menggelar Upacara Kemerdekaan RI di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) di utara Penajam Paser.
Setelah itu, atau lebih tepatnya pada September 2024, beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bermarkas di Jakarta juga akan dimutasi ke IKN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada 38 kementerian dan lembaga yang diprioritaskan untuk pindah ke ibu kota negara (IKN).
Prioritas kita eksekusi berdasarkan kesiapan hunian, kata Azwar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, dikutip Kamis (18/4/2024).
Pemerintah akan memindahkan 11.916 pegawai ASN ke Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) pada tahap awal.
Namun langkah ini seiring dengan ketersediaan perumahan dan infrastruktur di IKN, ujarnya.
Kemudian, pada tahap kedua, jumlah ASN yang akan dimutasi sebanyak 6.000 orang pekerja. Kemudian, pada tahap ketiga, Pemerintah akan mentransfer 14.000 ASN.
“Kami mendapat instruksi dari Istana bahwa transfernya bertahap, tapi ASN akan lolos ke ASN setelah Agustus, setelah upacara, Insya Allah September transfernya. Tapi bulan Juli nanti ada beberapa menteri yang berganti ke IKN,” ujarnya.
Berikut prioritas pertama hasil penapisan tingkat Kementerian/Lembaga yang telah dialihkan ke IKN, terdiri dari 179 Tingkat I di 38 K/L, yang meliputi: Sekretariat Jenderal DPR DPD Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Setjen MPR Bidang Yudisial Komisi Mahkamah Agung BPK Kementerian Koordinator Marves Kementerian Koordinator Perekonomian Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pertahanan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan PUPR Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Kementerian PANRB Kementerian ATR/BPN Kementerian Sekretariat Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian ESDM Kementerian Kesehatan Kementerian Perdagangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kabinet Sekretaris BMKG Bapanas BPIP BIN BSSN BNPB Wantimpres KPK Promotor BPKP BNPP.
Prioritas kedua terdiri dari 91 level I sebanyak 29 K/l, yang meliputi:
1. Sekretaris Kementerian Negara
2. Departemen PUPR
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Kementerian Agama
5. Kementerian PARB
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Kementerian Kesehatan
8. Kementerian Sosial
9. Kementerian Desa PDTT
10. Kementerian PPPA
11. Kementerian Perhubungan
12. Kementerian Perdagangan
13. Kementerian ATR/BPN
14. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
15. Kementerian Dalam Negeri
16. Kementerian Hak Asasi Manusia
17. Kementerian PORA
18. Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. Kementerian Luar Negeri
20. BMKG
21. Komisi Pemberantasan Korupsi
22. Bakamla
23. SROMA
24. BPKP
25.BNPB
26. Kantor kejaksaan
27. Sampah
28.LKPP
29.Mk