0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

Jakarta, 6 April 2024 – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membahas tata cara pemuatan atau pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan yang perlu mendapat pertimbangan khusus. Salah satunya dengan parkir di dekat APAR atau alat pemadam api ringan untuk menghindari berbagai bahaya dan mencegah kebakaran aki mobil listrik.

Lilik Handoyo, Direktur Pelayanan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan. Pada masa peralihan Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Surat edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut barang sebagai kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan yang transit di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kata Lili, dianrakyat.co.id Otomotif di Antara, Sabtu. 6 April 2024.

Lilik mengatakan, tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat dilakukan dengan aman, lancar, tertib, dan tertib untuk menghindari risiko, apalagi dengan meningkatnya jumlah kendaraan pada masa angkutan lebaran. .

Meningkatnya kebutuhan kendaraan listrik bertepatan dengan distribusi dan pengangkutan kendaraan listrik melalui lalu lintas penyeberangan, sehingga Ditjen Perhubungan Darat mengatur tata cara pemuatan kendaraan listrik ke kapal penyeberangan, kata Lili.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dirakit oleh pemilik atau operator kapal di lokasi yang diberi tanda khusus agar mudah diawasi. Area tersebut kemudian ditempatkan pada jarak minimal 3 meter dari ruang mesin, kecuali area tersebut dilindungi oleh proteksi kebakaran A-60. 

Jika ruang mesin dilapisi dengan proteksi kebakaran A-60, maka dapat dipasang di atas ruang mesin. Hal ini untuk mencegah panas yang dapat menyebabkan baterai terbakar.

Selain itu, kendaraan listrik juga harus dirakit di ruangan yang tidak menghalangi akses peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan ruangan harus memiliki ventilasi yang cukup, kata Lili.

Ia menambahkan, pengisian kendaraan listrik harus didaftarkan pada operator pelabuhan dan dimasukkan dalam manifes, serta muatannya harus memenuhi kondisi kestabilan dan garis muatan.

Nantinya, selama pelayaran, awak kapal harus berpatroli di daerah yang diberi marka khusus, dan pengendalian muatannya akan dilakukan langsung oleh nakhoda, kata Lili.

Selain itu, beberapa kendaraan bermotor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan skuter tidak boleh diangkut dengan kapal feri pada angkutan Idul Fitri 2024/1445 H.

Surat edaran ini, lanjut Lili, berlaku mulai 4 April 2024 dan dapat diperbaiki sewaktu-waktu. Lili berharap dengan aturan tersebut, seluruh operasional transportasi dapat berjalan dengan aman dan tenteram, serta warga dapat pulang dengan penuh kegembiraan.

“Ingat, pengangkutan kendaraan listrik adalah tanggung jawab bersama, syarat yang harus selalu dipenuhi pada saat memuat ke dalam pesawat dan ke dalam kendaraan listrik itu sendiri,” pungkas Lili. Mobil listrik BYD sudah terkirim ke banyak konsumen, siap membanjiri jalan raya Akhirnya, setelah kurang lebih empat bulan menunggu konsumen, BYD mulai mengirimkan mobil listriknya ke konsumen mulai hari ini dan bertahap. dianrakyat.co.id.co.id 21 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D