0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

JAKARTA – Tarif pajak Gempol-Pandaan dijamin naik mulai 27 April 2024. Keputusan ini berdasarkan ketentuan perubahan tarif pajak yang tertuang dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Jalan Nomor 38 Tahun 2004 dan pasal 68. Ayat (1) Peraturan Pemerintah Jalan Tol Nomor 15 Tahun 2005, telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Tol Netty Renova mengatakan, perubahan tarif tersebut merupakan hasil evaluasi dua kali setahun berdasarkan situasi inflasi. Tarif pajak ini mengalami perubahan dan tingkat inflasi Kota Malang pada tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

“Tingkat perubahan tarif ini sejalan dengan evaluasi ulang parameter teknis dan rencana bisnis dengan menjaga tingkat pengembalian investasi pada kontrak pengusahaan jalan tol Gempol-Pandaan dan memastikan tingkat pelayanan pengelolaan jalan tol. jalan tol (SPM) sesuai standar pelayanan minimal,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa pagi (23/4/2024).

Perubahan tarif pajak ini akan menghasilkan lebih dari Rp 1500. Misalnya, untuk pengemudi kendaraan Golongan 1, tarif penyeberangan Gempol menuju Pandaan, Pasuruan atau sebaliknya naik dari Rp 13.000 menjadi Rp 14.500. Sementara tarif termahal kendaraan Kelas IV dan Kelas V masuk Pandaan dari Simpang Susun Gempol yang semula Rp 27.000 menjadi Rp 29.500.

“Pemkot akan terlebih dahulu memberitahukan secara berkala kepada pengelola jalan tol mengenai perubahan tarif tol ini. Bentuk sosialisasinya meliputi media massa, media sosial, dan media luar ruang seperti spanduk dan papan pesan dinamis (DMS), jelasnya.

Netty juga memastikan kepada PT Jasamar selaku pengelola Tol Gempol – Pandaan bahwa peningkatan pelayanan yang diberikan Tol Pandaan akan dibarengi dengan perubahan tarif tol seiring dengan kenaikan harga tersebut. Pihaknya melakukan pekerjaan pemeliharaan secara berkala dan berkala di kawasan jalan tol. Pemeliharaan rutin meliputi perawatan tanaman, pembersihan talang, pemeliharaan peralatan jalan, dan perbaikan saluran drainase.

Sedangkan perawatan non-rutin meliputi pelapisan ulang dan pengecatan ulang rambu-rambu jalan di Tol Gempol-Pandaan. keselamatan pengguna jalan tol,” jelasnya.

Di Jalan Tol Gempol-Pandaan, berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi SPM, yaitu standar kinerja pelayanan yang harus dilakukan PT JPT PUPR sebagai kelompok usaha jalan tol sesuai peraturan menteri.

“Kami juga terus melakukan peningkatan pada pelayanan kami yang meliputi pelayanan niaga, pelayanan pengangkutan dan pelayanan pemeliharaan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol,” kata e.

Sebagai informasi, panjang ruas Tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,61 kilometer. Jalan tol yang menghubungkan Surabaya dengan Pandaan, Pasuruan, dan Malang ini dibangun dengan biaya investasi Rp 1,472 triliun. Tol sepanjang 13,61 kilometer ini menggunakan aspal keras, memiliki sembilan jembatan dan dua simpang susun, yakni Simpang Susun Gempol dan Simpang Susun Pandaan. Feri Midada

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D