0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

dianrakyat.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan Presiden Joko Widodo akan menunjuk dan membentuk lembaga perlindungan data pribadi.

“Kewenangan Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu cabang kekuasaan eksekutif yang ditetapkan dan diangkat oleh Presiden,” kata Plate Jakarta, usai memaparkan capaian kinerja Presiden Joko Widodo-Maruf Amin tahun 2022 di Gedung Bina Graha, Kamis (20). /10/2022).

Plate mengatakan, tugas dan tanggung jawab badan ini akan diperluas dalam pengaturan Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang masih berlaku, baik dalam bentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan semua peraturan yang kompeten terkait organisasi perlindungan data pribadi untuk menerapkan undang-undang PDP, kata Plath.

Plate mengatakan masyarakat patut bersyukur RUU PDP telah disetujui DPRK dan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Kita patut bersyukur Indonesia memiliki kunci publik atas perlindungan data referensi untuk melindungi data pribadi,” ujarnya.

Pada salinan UU PDP yang dimuat di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Departemen Luar Negeri (JDIH Setneg), organisasi perlindungan data pribadi tercantum pada poin 58-60.

Pasal 58 menyatakan bahwa organisasi ini mempunyai peranan khusus dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan data pribadi dan diangkat serta bertanggung jawab di hadapan Presiden.

Pasal 59 UU PDP menyatakan bahwa organisasi bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, yang bertanggung jawab untuk mengarahkan subjek data pribadi, pengontrol data pribadi, dan pengolah data pribadi.

Organisasi ini juga akan melaksanakan tugas pengawasan di bidang perlindungan data pribadi, penegakan hukum administrasi apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dengan demikian, organisasi berhak menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi, memantau kepatuhan pengendali data pribadi, dan membebankan tanggung jawab administratif atas pelanggaran perlindungan data pribadi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 PDP. dijelaskan dalam Hukum. pengontrol data pribadi dan/atau data pribadi.

Selain itu, lembaga tersebut berwenang membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kejahatan data pribadi berdasarkan UU PDP dan bekerja sama dengan lembaga perlindungan data nasional lainnya. perlindungan data pribadi terbatas. [selang]

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D