dianrakyat.co.id, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari prihatin dengan meninggalnya pejabat penyelenggara pemilu atau pemilu 2024.
Hingga 19 Februari 2024, total 84 agen tewas. Hal ini disebabkan karena kelelahan akibat beban kerja yang berat ditambah adanya penyakit penyerta yang diderita para agen.
Hasyim menjelaskan, kegiatan pemilu di seluruh wilayah Indonesia berlangsung selama enam jam.
Perbedaannya hanya pada durasi penghitungan suara yang bisa berbeda-beda, karena juga tergantung dari jumlah pemilih yang dilayani. Lalu ada pengaduan yang terjadi di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Hasyim dalam konferensi pers. di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Hasyim menambahkan, penghitungan suara pada hakekatnya harus diselesaikan pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghitungan suara di TPS sebelum berakhir pada hari pemungutan suara yang sama, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dalam waktu 12 jam berikutnya, jelasnya. menjelaskan.
Dia menjelaskan, pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari dan penghitungan suara harus berakhir pada tengah malam. Namun apabila ada TPS atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum selesai melakukan penghitungan, penghitungan masih dapat dilakukan hingga tanggal 15 Februari pukul 12.00.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan hal serupa.
Permasalahan pemilu 2019 adalah masa kerja yang sangat panjang. Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Selanjutnya penghitungan suara maksimal dilakukan hingga tengah malam.
“Tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan, esok harinya bisa ditambah 12 jam lagi. Jadi totalnya kurang lebih 21 ditambah 12, kurang lebih 33 jam. Nah, itu belum lagi persiapan pemungutan suara, jadi waktunya lama.”
Sayangnya, lanjut Tito, petugas di lapangan kurang memahami adanya tambahan waktu penghitungan suara.
Para pejabat juga tidak memahami keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penghitungan suara tanpa interupsi.
“Nah, tanpa istirahat, banyak orang yang mengartikan bahwa tidak bisa selalu meninggalkan suatu tempat. Padahal menurut Kementerian Kesehatan, idealnya bekerja 10 jam. Jadi ini salah satu penyebab kelelahan” .
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Tito berdiskusi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seluruh pejabat di seluruh komisi pemilihan luar negeri (PPLN), dan kepala daerah apa yang dimaksud dengan keberlangsungan proses tersebut.
Jadi yang tidak ada jeda adalah proses. KPU menilai kenapa perlu tanpa interupsi, agar tidak ada interupsi dalam penghitungan, kalau ada interupsi ada kerawanan. ( tipuan).”
“Tapi bukan berarti individunya terus menerus, prosesnya tetap berjalan, ada perhitungannya. Kalau ada yang capek, bisa istirahat sementara temannya bisa bekerja.” daerah agar bisa beristirahat jika lelah sambil proses terus berjalan,” pungkas Tito.