0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Jakarta, 1 Februari 2024 – Lalu Lintas Polri mengubah kode nomor khusus dari RF dan QH menjadi ZZ. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kejelasan dan kejelasan dalam penggunaan simbol angka khusus.

Polsek Corlantas Brigjen Pol Usari Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus ini akan dipasang pada kendaraan dinas minimal eselon 1 dan eselon 2.

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya dapat digunakan pada kendaraan pemerintah, bukan kendaraan pribadi, ujarnya, mengutip dianrakyat.co.id Otomotif dari situs resmi Polri.

Yousefi menambahkan, karena hanya kendaraan dinas yang bisa digunakan, maka model dan model kendaraan tersebut akan dijadikan acuan.

Menurut dia, mobil dengan spesifikasi sangat tinggi atau harga mahal tidak tergolong mobil pemerintah dan tidak boleh menggunakan pelat nomor khusus.

“Kalau melihat Land Cruiser yang harganya miliaran dan pakai pelat ZZP, ZZT atau ZZ lainnya, saya katakan itu tidak benar dan patut dipertanyakan. Kenapa? Katanya, katanya: “Karena itu hanya untuk petani.

Jika ada tanda-tanda pelanggaran, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, untuk mengetahui informasi pemilik dan status Nomor Registrasi Kendaraan (TNKB) yang bersangkutan.

Penggantian kode pada pelat nomor unik diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan pelat nomor unik seperti penyerangan atau pelanggaran lalu lintas. Sebuah Toyota Land Cruiser 300 bernomor polisi B3BAS nekat di Tol Pastor, Jawa Barat. Selain melintasi bahu jalan, pelat nomor tersebut juga menjadi perhatian B3BAS. dianrakyat.co.id.co.id 7 Mei 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D