Jakarta, 1 Juli 2024 – Pemerintah daerah kembali memberlakukan program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di berbagai daerah pada Juni 2024.
Program ini mendapat sambutan yang baik dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya. Daftar terpilih dianrakyat.co.id Otomotif adalah:
Aceh: Pengurangan pajak hingga akhir tahun 2024 Kabar baik datang dari Aceh Pemerintah daerah telah memberlakukan program pengurangan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Warga Aceh bisa memanfaatkan keringanan ini dengan membayar di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal
Keunggulan program Aceh: Tidak ada denda: Meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak Pembebasan pajak progresif: Menurunkan tarif pajak kepemilikan kendaraan kedua dan lainnya Akses mudah: Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui aplikasi
Jabar: Diskon pajak hingga Desember 2024 Bapenda Jabar memberikan diskon 10% untuk pembayaran PKB tahunan dan lima tahun. Diskon berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 jika dibayar melalui layanan digital Samsat yang baru dibuka di terminal Leo Panja.
Jawa Tengah
Hasil BBNKB II dalam dan luar provinsi (20 Mei – 19 Desember 2024). Restitusi pajak tahun berjalan (2,5% – 5% untuk manfaat pajak) (20 Mei – 19 Desember 2024). Pembebasan pajak progresif (20 Mei – 19 Desember 2024). Penghapusan keterlambatan pembayaran PKB (10% – 50% untuk keterlambatan 1 – 5 tahun) (20 Mei – 20 Agustus 2024).
Jakarta: Pencucian pajak hingga Agustus 2024
Perlu diketahui, pemilik kendaraan harus membuat perjanjian dengan Samsat Pusat untuk sanksi yang melebihi satu tahun. KETENTUAN, TATA CARA DAN BIAYA PENGGANTI WARNA KENDARAAN DI STNK DAN BPKB Setiap pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna sepeda motor atau mobil wajib mendaftar ke SAMSAT dan melakukan perubahan STNK dan BPKB. dianrakyat.co.id.co.id 27 Desember 2024