dianrakyat.co.id, Escape from Jakarta Law kerap menawarkan trik tak biasa dan cerita seru. Salah satu contoh paling terkenal adalah buronan pembunuhan yang berhasil menghindari pihak berwenang selama dua dekade.
Buronan ini menyamar sebagai pemulung yang tuli dan bisu. dan hidup di tengah-tengah masyarakat tanpa keraguan Tujuannya agar tidak menahannya terlalu lama.
Strategi penyamaran ini sangat efektif. Namun, selama dua puluh tahun pria ini hidup tanpa diketahui oleh pihak berwenang, meskipun bertahun-tahun ia menghindari hukum. Namun pada akhirnya putusan tersebut berpihak pada keadilan.
Ingin berbicara lebih jauh? Silakan simak berita berikut yang disajikan dari berbagai sumber pada Selasa (28/05/2024).
Pada malam hari tanggal 22 Mei 2004, di Desa Omeo Daying, Distrik Xiangcheng, seorang pemuda bernama Xiao terlibat pertengkaran sengit dengan seorang tetangga.
Xiao mengambil sekop dan menggunakannya untuk memukul kepala tetangganya, membunuhnya di tempat. Malam itu, Xiao tahu dia harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi atau menghadapi hukuman mati. Xiao kemudian memutuskan untuk melarikan diri. Meninggalkan istri dan anaknya yang berusia 11 tahun.
Dia melarikan diri ke pegunungan di Kabupaten Anxi di Provinsi Fujian. Ia menjadi pemulung dan menjual sisa makanan untuk bertahan hidup. Hal ini untuk memastikan bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus-kasus masa lalunya. Xiao berpura-pura menjadi tuli dan bisu selama 20 tahun, tersenyum kepada orang-orang dan berkomunikasi melalui gerak tubuh.
Sementara kasusnya berlarut-larut dalam waktu yang lama Polisi tidak pernah menyerah untuk menemukan Xiao dan membawanya ke pengadilan atas kejahatannya. Meski buronan itu sudah puluhan tahun tidak berhubungan dengan keluarganya, Namun polisi masih bisa melacaknya.
Bulan lalu Seorang pemulung yang tuli dan bisu ditahan polisi di Annecy. Setelah dia bertengkar dengan beberapa warga sekitar Meskipun dia dibebaskan segera setelah itu, Namun ia masih diproses dan fotonya disimpan di database nasional.
Ketika polisi membandingkan foto lama Xiao dengan foto di database nasional, Mereka mendapatkan hasil yang mengejutkan. Seorang lelaki tuli dan bisu di Provinsi Fujian mempunyai kemiripan yang luar biasa dengan seorang lelaki miskin. Oleh karena itu, pasukan polisi dikerahkan untuk menyelidiki.
Setelah menemukan tersangka Polisi segera bertanya kepada pria tersebut: “Anda berasal dari Distrik Xiangcheng, Distrik Xiangyang,” dan dia langsung menjawab, “Ya.”
“Saya telah menahan kata-kata saya selama 20 tahun, dan saya merasa seperti menjadi gila,” kata Xiao lega kepada polisi. “Saat aku pergi Putra saya berusia 11 tahun dan sekarang berusia 20 tahun. Saya bertanya-tanya bagaimana keadaan keluarga saya.”
Xiao dibawa kembali ke desa asalnya. Padahal pembunuhannya sudah lama sekali Namun dia dengan jelas menunjukkan kepada polisi di mana dia bertengkar dengan tetangganya malam itu. Kini ia harus menjalani hukuman penjara yang sudah lama ia hindari.
Mereka yang mengenalnya sebagai seorang pemulung sampah yang tuli dan bisu mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak pernah mencurigainya sebagai narapidana yang melarikan diri. Dia menyendiri karena dia tidak berbicara dengan siapa pun. Jadi tidak ada yang tahu tentang dia.
Menurut kamus bahasa Indonesia Buronan adalah orang yang dikejar polisi atau kabur dari penjara. Kata tersebut berasal dari bahasa Jawa, dimana “buron” artinya diburu. Penyadapan telepon dan pelacakan kartu kredit adalah metode yang digunakan untuk melacak buronan.
DPO adalah singkatan dari wajib masuk. Ini adalah istilah hukum atau pidana yang mengacu pada daftar orang yang dicari atau menjadi sasaran pihak berwenang.
Pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan informasi tentang pelarian tersebut menggunakan berbagai sumber intelijen. Mampu memeriksa riwayat kriminal, mewawancarai saksi, dan melakukan analisis forensik. dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut
Dalam hukum pidana, pengadilan dapat membatalkan suatu perkara atau tindak pidana tanpa mendapat hukuman setelah jangka waktu tertentu. Hal itu diatur dalam Bab 7 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut hukum pidana Indonesia Ada syarat-syarat tertentu mengenai batasan waktu dalam proses pidana. Dalam kasus yang hukumannya adalah penjara kurang dari tiga tahun Batas waktu penuntutan adalah tiga tahun, sedangkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, jangka waktu pembatasan adalah enam tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Batas waktu untuk mengajukan tindakan hukum berlaku setelah delapan belas tahun.