0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Label bahaya BPA pada liter pakai ulang dalam aturan terbaru mendapat respons positif dari sejumlah ahli. Ahli epidemiologi Dicky Budiman, salah satunya, mengatakan langkah Badan POM yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum kemasan polikarbonat merupakan langkah yang tepat dan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Label BPA-free atau bebas BPA pada kemasan produk ini sebenarnya merupakan langkah atau kebijakan yang sangat tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,” kata Dicky saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Pasalnya, lanjut Dicky, BPA berperan sebagai pengganggu endokrin sehingga dapat mengganggu aktivitas hormonal dalam tubuh manusia. BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik, termasuk resin polikarbonat dan epoksi, yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman.

Pengamat kebijakan kesehatan ini mengatakan, langkah BPOM yang mewajibkan label bebas BPA merupakan perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia. Langkah tersebut juga merupakan komitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

“Label bebas BPA akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan akibat paparan BPA,” jelasnya.

Dicky menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesehatan masyarakat dan konsumen terlindungi sehingga dapat menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, akan mendorong transparansi dalam proses pembuatan makanan dan minuman kemasan.

Untuk itu, kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan harus didukung oleh semua pihak. Pemberian literasi yang tepat kepada masyarakat harus mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman daripada menyembunyikan potensi bahaya BPA.

“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk melek huruf. Ini berarti memastikan pelabelan bebas BPA adalah salah satu cara masyarakat dan pemerintah dapat mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya,” tegasnya.

 

Pilihlah dengan bijak

Ia juga mengimbau konsumen cerdas mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik. “Pertama, jika menyangkut makanan dan minuman dalam kemasan plastik, pilihlah produk dengan kemasan yang aman. Jika memungkinkan, kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman,” jelas Dickey.

Konsumen perlu lebih teredukasi tentang risiko paparan BPA, katanya. Meski dalam keadaan normal risiko paparan BPA melalui kemasan makanan dan minuman rendah, lanjut Dicky, namun ada faktor lain yang dapat mempengaruhi migrasi BPA ke luar proses produksi, khususnya terkait dengan ketidakpatuhan pengolahan produk manufaktur. . .

“Masyarakat diharapkan selalu cerdas dalam membeli produk yang lebih aman dan terus mengikuti perkembangan terkini di bidang keamanan pangan, termasuk penelitian terkait BPA atau memantau apa yang dikatakan para ahli.

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2018 Nomor 31 tentang Pelabelan Produk Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan masa transisi empat tahun dimana produsen harus melakukan penyesuaian.

Mengenai 48A, dikatakan: “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48(1) pada label air minum harus dicantumkan tulisan “simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung dan benda yang kuat. berbau’.

Sementara itu, Pasal 61A menyatakan: “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus diberi label ‘dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D