dianrakyat.co.id, Mendengar kata wakaf pasti terlintas di pikiran sebidang tanah, masjid, dan kuburan. Apakah pemahaman kita tentang wakaf begitu sempit? Ya, mungkin sebagian orang mempunyai pemahaman yang begitu terbatas. Hal ini tidak mengapa karena rata-rata orang menghibahkan hartanya baik berupa tanah, masjid, kuburan, atau harta benda lainnya.
Tentu saja ada yang menghibahkan hartanya dengan harapan agar nilai hartanya dapat terus bermanfaat bagi amalnya di akhir zaman. Namun pertanyaannya, apakah harta wakaf bisa menjadi wakaf produktif?
Wakaf Produktif dan hukumnya
Wakaf produktif adalah program produktif sumbangan manusia yang memungkinkan terciptanya surplus yang berkelanjutan. Dana wakaf surplus produktif merupakan sumber dana yang berkesinambungan untuk mendanai kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain. Penerima wakaf tidak terbatas pada 8 asnaf (fakir, fakir, gharimin, riqab, mualaf, fisabilillah dan ibnu sabil (musafir) serta amil zakat.
Wakaf juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan bersifat umum tergantung akad dan janji wakaf. Dasar hukum wakaf produktif adalah Al-Qur’an ayat 77 surat al-Hajj yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, bersujudlah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu dan beramallahlah agar kamu memperoleh kemenangan. Terlebih lagi, dalam surat Al’Imran ayat 92 kita membaca: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) kecuali kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cintai, dan apa pun yang kamu belanjakan, Allah mengetahuinya.
Lebih lanjut hadis Nabi menguraikan tentang anjuran waqah produktif, yaitu perintah Nabi kepada Umar RA untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar dan bersedekah dari hasilnya. Umar bersedekah dari kebunnya kepada fakir miskin, saudara, budak, sabililla, ibnu sabil musafir dan tam. Seorang tukang kebun dapat memakan sebagian dari hasil wakafnya atau memberi makan temannya tanpa memperhitungkan sebagian dari hartanya.
Diversifikasi dana wakaf produktif untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
Faktanya, sudah banyak pengelola wakaf dan bank syariah yang mendedikasikan wakafnya untuk mencapai 17 pasal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). Namun seringkali tidak disadari bahwa pengalokasian wakaf secara tidak langsung mengimplementasikan beberapa pasal (tujuan) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang digagas oleh Bank Dunia. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan sangat berbeda-beda. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda global yang disepakati oleh para pemimpin dunia untuk mengatasi 17 tantangan global seperti pengentasan kemiskinan, kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas dan banyak lagi.
Sebagian besar pengelola wakaf milik pemerintah dan swasta telah melakukan diversifikasi produk wakaf mereka untuk mencapai Tujuan 1, 2, 8, 10, 12, yaitu penghapusan kemiskinan, kelaparan dan pekerjaan layak serta pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan, dan konsumsi berkelanjutan. dan produksi. bentuk penciptaan unit usaha berkelanjutan, seperti pembangunan hotel, restoran, butik, beternak kambing dan sapi untuk Idul Adha, pengembangan wisata halal, pembukaan sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan, pengembangan dan pembibitan ikan keramba.
Berkembangnya unit usaha secara otomatis menciptakan lapangan kerja yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat yang bekerja pada unit usaha yang dibangun oleh pengelola wakaf. Hasilnya, kemiskinan bisa berkurang, ketimpangan pendapatan bisa dikurangi, dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Untuk mencapai tujuan ke-3 (kehidupan sehat dan sejahtera), para pengelola wakaf membangun klinik bersalin dan rumah sakit. Adanya rumah sakit bersalin gratis bagi masyarakat akan menurunkan angka kematian ibu dan anak di Indonesia yang masih tinggi.
Untuk mencapai Tujuan 4, pendidikan berkualitas, pengelola wakaf memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak berprestasi, mengembangkan bahan ajar dan Al-Quran dalam huruf Braille, dan membangun sekolah di lokasi terpencil. Mengalokasikan dana Wakaf untuk pendidikan dapat meningkatkan tingkat wajib belajar di Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat saat ini hanya lulus antara usia 9 dan 12 tahun (setara dengan sekolah menengah atas).
Untuk mendapatkan manfaat dari premi demografi, angka partisipasi sekolah (APS) di Indonesia harus mencapai gelar sarjana. Untuk mencapai Tujuan Air Bersih dan Sanitasi 6, badan wakaf telah mengembangkan infrastruktur air bersih dan membangun toilet di daerah yang sulit akses air bersih karena letaknya jauh di hilir. Para pemimpin wakaf membangun jaringan pipa sepanjang ratusan meter untuk mengalirkan air dari sungai ke desa-desa terdekat.
Pencapaian Tujuan 9, yaitu Industri, Inovasi dan Infrastruktur, berupa pembangunan lebih banyak jembatan untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang terputus atau mengalami kerusakan parah. Para tokoh wakaf hadir untuk membangun jembatan antar wilayah yang awalnya terpisah karena kurangnya jembatan penghubung. Untuk mencapai Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Institusi yang Kuat), para pemimpin wakaf telah mengirimkan bantuan logistik ke wilayah perbatasan Gaza yang dilanda konflik.
Untuk mencapai Tujuan 15 yaitu nol emisi, pengelola wakaf menyuplai energi surya (panel surya) ke salah satu masjid besar di Jakarta. Kita bisa melihat berapa banyak permasalahan (sekitar 80 persen dari tujuan pembangunan berkelanjutan) di masyarakat yang telah diselesaikan dengan dana sosial Islam, atau wakaf. Mungkin akan sangat sulit menyelesaikan masalah ini jika hanya menunggu bantuan pemerintah.
Mengoptimalkan pengelolaan Ziswaf
Kami melihat betapa dahsyatnya kekuatan dana sosial syariah jika dikelola dengan baik, profesional, dan cerdas. Hal ini menjadi solusi permasalahan sosial yang sangat sulit diselesaikan jika kita hanya menunggu bantuan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelola wakaf yang mempunyai kompetensi seragam, cerdas dan handal.
Perguruan tinggi dapat membantu para pemimpin meningkatkan potensinya dengan menjadi inovator teknologi sehingga semua kalangan, termasuk generasi milenial dan guru, dapat menerima wakaf untuk meningkatkan keterampilan wakfi di masyarakat. Mari kita buka kerjasama yang sinergis agar instrumen pembiayaan sosial syariah dapat menjadi solusi penyelesaian permasalahan sosial.