0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan pemeriksaan ramp (inspeksi keselamatan) bus AKAP dan bus wisata, serta menindak outlet penjualan bus yang tidak berizin dan tidak sesuai.

Kegiatan inspeksi keselamatan ini terkait dengan peningkatan aspek keselamatan angkutan umum pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kegiatan inspeksi keselamatan ini menyasar dua perusahaan bus besar, kata Direktur Transportasi Darat Ernita Thetis Devi. Yaitu PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang pada Selasa (19/11).

Sementara dari peninjauan yang dilakukan, terdapat 34 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi-teknis, khususnya berupa kartu pengawasan (KPS) atau status uji berkala (uji KIR) bagi kendaraan yang masa berlakunya telah habis.

“Dilarang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administratif serta telah diberi stiker larangan berupa palang merah pada kaca depan kendaraan, yang merupakan upaya Direktorat Jenderal Perhubungan untuk menjamin keselamatan, khususnya saat libur Idul Fitri,” kata Tetis dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Selain itu, perusahaan mobil terkait telah menyatakan komitmennya untuk segera memproses perpanjangan izin kartu pengawasan dan melakukan uji kendaraan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Thetis mengatakan: “Kemudian ada dua kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, asalkan unsur pendukungnya segera diselesaikan dalam waktu 7 hari, seperti perbaikan wiper yang rusak sebagian dan pemasangan sabuk pengaman kendaraan pada kursi penumpang.”

Sementara itu, kendaraan yang telah dinyatakan memenuhi syarat teknis dan administratif diberikan stiker khusus pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan darat berupa stiker berwarna putih berlogo Kementerian Perhubungan.

Kegiatan ini dilakukan pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan dalam rangka menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan, terutama pada saat libur panjang dan perjalanan banyak orang.

Ia menyimpulkan: “Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengutamakan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga mendekati liburan Natal dan Tahun Baru.”    

 

Jurnalis: Suleiman

Sumber: Merdeka.com

Kementerian Perhubungan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bus wisata pada periode libur HUT Waisak 2024 menemukan 539 bus tidak lolos uji KIR perpanjangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendu Sugiatno mengatakan, timnya memeriksa 984 bus wisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, serta sebagian Sumatera. Kalimantan dan Sulawesi.

 Dari 984 unit bus yang diperiksa, sebanyak 445 bus atau 45 persen memenuhi aspek administrasi dan teknis.

 

Dia menjelaskan, bus yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis tersebut sebagian besar disebabkan tidak dilakukannya pemeriksaan perpanjangan SIM.

Bus-bus tersebut segera diperiksa oleh penguji untuk kebenaran operasional dan denda dikeluarkan.

“Bagi yang hasil pemeriksaan kemiringan kendaraannya menunjukkan cacat teknis, maka kendaraannya wajib kami ganti,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya adalah memanggil perusahaan angkutan wisata yang tidak memenuhi syarat dan tidak mematuhi ketentuan pengenaan denda administratif dan pemberian arahan, tegas perwakilan Kementerian Perhubungan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D