dianrakyat.co.id, Batavia – Komeng kembali hadir di ranjang jaringan dengan pertanyaan terjawab dalam wawancara yang membuat banyak orang tertawa. Responsnya yang kocak dan spontan pun langsung menjadi trending topik di Twitter pada Kamis, 15 Februari 2014 sore.
Dalam video tersebut, Komeng sedang berbicara dengannya melalui telepon saat salah satu acara berita Kompas TV. Pertanyaan yang dilontarkannya tak jauh dari foto menjijikkan di kertas pemilu yang viral pada Rabu, 4 Februari 2024, dan harapannya memenangkan pemilu 2024.
Salah satu momen yang menjadi perbincangan warganet menjadi viral ketika seorang jurnalis bertanya: Siapa yang akan menelepon Anda, Pak Uhuy atau Senator Komeng?
“Nggak ngomong apa-apa, pokoknya jangan dipanggil KPK,” kata Komeng yang disambut sekretaris pers.
Sebelumnya, Komeng juga bertanya: Apakah harapan tersebut menurut Anda terpenuhi? Pria yang menggunakan nama ‘Alfiasyah Komeng’ untuk identitasnya pada pemilu itu kembali ditanggapi dengan candaan.
“Aku tidak memikirkan harapan Kak, aku memikirkan juara pertama. Kalau aku punya harapan, aku akan menjadi juara keempat,” ujarnya sambil tertawa.
Namun, Komeng tidak menjawab semua pertanyaan pers dengan humor. Itu pertanyaan yang sangat jelas, dikatakan berdiri tanpa partai pemilihan DPD, tanpa kampanye besar-besaran, dan dengan dana terbatas.
“Yang ingin saya sampaikan ke masyarakat, mereka bilang politik itu mahal, tapi tidak seperti itu. Anda sendirian. Jadi, tidak banyak,” ujarnya.
Penggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Jawa Barat Alfiansyah Komeng dalam konstitusi Jawa Barat (Jabar) diberhentikan sementara. Hal ini berdasarkan hasil penghitungan suara (actual count) di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2014.
Berdasarkan hitungan KPU sendiri, Komeng memperoleh 400.294 suara atau 8,51 persen. Hingga pukul 20.30 WIB, jumlah suara yang terkumpul hanya 35,97 persen dari 140.457 TPS. Dilihat dari jumlah KPU sendiri, Komeng memimpin antara lain.
Lantas jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, apa tugas dan jabatannya?
Merujuk laman DPD.go.id, kerja DPD mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan DPD RI sebagai lembaga hukum DPD RI mempunyai fungsi hukum, administrasi dan penganggaran. dalam lingkup pekerjaan lembaga tersebut.
1. Rancangan usulan RUU Diajukan kepada DPR
Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, regionalisasi dan pemekaran dan integrasi, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan dana pusat dan daerah. 2. Pembahasan Dokumen Hukum
Perjanjian untuk ikut serta dalam penyelenggaraan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan integrasi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta pemerataan kebijakan pusat dan daerah. 3. Mengkaji Konstitusi dan Pemilihan Anggota BPK
Pertimbangan diberikan pada undang-undang perekonomian dan pengeluaran negara serta kebijakan legislatif yang berkaitan dengan perpajakan, pendidikan dan agama. Selain itu, DPR mempunyai akuntabilitas dalam memilih anggota BPK. 4. Pemeliharaan
Kepedulian terhadap pelaksanaan undang-undang, pengendalian pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan integrasi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, penyelenggaraan sumber daya keuangan dan perekonomian daerah. negara; penegakan hukum, pendidikan dan agama serta hasil kewenangannya kepada DPR sebagai faktor yang perlu diperhatikan untuk ditindaklanjuti. 5. Pemberian Prolegnas
Menyusun Program Hukum Nasional (Prolegnas) otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan perluasan serta integrasi bidang, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pemerataan dana pusat dan daerah.