JAKARTA – Kegagalan bank kembali meningkat di Indonesia. Baru-baru ini dikabarkan sebuah bank di Kudus dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah bangkrut.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Anggota Dewan OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
Langkah ini bertujuan untuk terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen, kata Gubernur Jawa Tengah OJK Sumarjono dalam keterangan resmi, Rabu (5 Januari 2024).
Dia mengatakan, pembekuan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian dari langkah regulasi yang diterapkan OJK.
Bahkan, PT BPR Dananta dinilai “tidak sehat” dalam status regulasi bank yang direstrukturisasi tersebut jika dilihat dari tingkat kesehatannya (TKS). Demikian keputusan OJK pada 13 Desember 2023.
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2024, OJK mengakui PT BPR Dananta sebagai bank dalam keputusannya, mengingat OJK memberikan waktu kepada komite, termasuk direksi BPR dan pemegang saham, untuk melakukan upaya restrukturisasi, termasuk mengatasi permodalan dan likuiditas. masalah, Sesuai peraturan, Anda telah ditetapkan ke status diawasi. pertanyaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023” yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur mengenai penetapan status dan selanjutnya pengawasan terhadap Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.
Namun Direksi, Dewan Pengawas, dan pemegang saham BPR tidak dapat melanjutkan restrukturisasi BPR, jelas Sumarjono.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Dananta, dan OJK memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Dananta, sesuai salinan Keputusan Dewan Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April. 2024 tentang Keputusan Setelmen Bank PT BPR Dananta Izin usahanya dicabut.
Atas permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta sesuai Pasal 19 POJK tersebut di atas. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan prosedur likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Republik Indonesia. .
“OJK mengimbau nasabah BPR tetap tenang karena dana masyarakat perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan terkait,” jelasnya.
LPS melaporkan klaim simpanan nasabah senilai Rp 237 miliar telah dibayarkan kepada 42.248 nasabah dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi antara 1 Januari hingga 29 April 2024.