JAKARTA – Sebelum memutuskan membeli Honda City, ada baiknya Anda mengetahui biaya pajaknya. Dan untuk mobil bekas, Anda perlu bersiap untuk mengganti nama mobil Honda City agar proses pajak tahunannya menjadi lebih mudah.
Untuk menjaga keabsahan STNK Anda, pajak kendaraan sendiri dibagi menjadi dua periode yaitu tahunan dan 5 tahun sekali, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kendaraan terdaftar.
Biasanya pajak kendaraan sebesar 1,5% dari NJKB (nilai jual kendaraan). dan kenaikan sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan (tarif pajak progresif).
Biaya tersebut belum termasuk iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh JASA Raharja.
Setiap model mobil Honda City sendiri mempunyai tarif pajak yang tentunya berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya, karena kedua hal tersebut mempengaruhi Harga Jual Mobil (NJKB).
Jadi Honda City lama pasti pajaknya lebih murah dibandingkan Honda City baru karena harga jual mobilnya juga berbeda.
Pajak Honda city semua merk dan model dari website resmi Samsat:
Honda City E 1.5 CVT
2020 Rp 5.289.000
2021 Rp5.350.000
2022 Rp 5.658.000
2023 Rp 5.801.500
Kota 1.5L S (AS) AT