dianrakyat.co.id, JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kajian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan selesai pada minggu ini. Saat ini, peninjauan aturan yang diprotes karena dianggap membatasi paket dari luar negeri, khususnya bagi Tenaga Kerja Indonesia (PMI) atau TKI, sedang dalam tahap harmonisasi.
“Sudah disepakati, minggu ini saya kira kajiannya sudah selesai,” kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Zulhas mengatakan, ada tiga poin yang diubah dalam revisi Permendag 36/2023, yakni penarikan kembali daftar jenis dan jumlah barang yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur jumlah dan jenis barang yang dikirim PMI asalkan memenuhi ketentuan 1.500 dolar AS per tahun untuk setiap PMI.
“Ulangi, revisi PMI di Permendag 36 itu hanya 1.500 dollar AS, kira-kira apa saja yang ada di PMK (Peraturan Kementerian Keuangan), fiskal, jangan sampai terjadi. Saya minta PMI kirimkan barangnya kalau ada apa-apa. ., siapa yang melanggar, akan segera dicopot Suatu saat bisa,” ujarnya.
Kedua, mengenai peraturan mengenai jenis dan jumlah barang bawaan yang dibawa penumpang umum dari luar negeri serta batasan dan larangan impor.
“Soal yang membeli dua orang, dua pasangan, berapa pun lamanya membayar pajak, secara fiskal. Jadi saya bukan lagi yang mengendalikan, yang mengelola, di PMK. Sudah saatnya kita yang mengelola. , pajak bukan urusan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Menurut Zulhas, ketentuan larangan dan pembatasan impor akan kembali ke Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022.
“Yang tidak bisa kembali ke Perdana Menteri ke-25,” ujarnya.