dianrakyat.co.id, JAKARTA — Anggota Komisi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebaiknya turun tangan memantau dan memperbaiki kebijakan UKT yang dinilai kurang terkendali.
“Kebangkitan UKT menjadi permasalahan besar karena dilakukan tanpa pemahaman dan memaksa mahasiswa yang berhak menerima kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Andreas, seperti dilansir laman DPR RI Komisi X, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, perguruan tinggi negeri diatur, PTN-BH dan Jurusan Umum (PTN-BLU) berhak menetapkan tarif. Namun, kekuasaan tersebut tidak boleh digunakan untuk sekedar meningkatkan biaya pendidikan.
Andreas mengatakan, belum adanya standar nasional untuk menentukan UKT membuat perguruan tinggi bisa menafsirkan sendiri kebutuhannya. Itu sebabnya dia melihat kenaikan harga yang luar biasa.
Hal ini patut menjadi perhatian karena tingginya biaya pendidikan membahayakan siswa, terutama yang berasal dari keluarga miskin, kata politikus Partai PDI-Perjuangan itu.
Untuk itu, ia menilai persoalan UKT memerlukan campur tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, kata dia, perguruan tinggi tidak akan menaikkan biaya UKT begitu saja.
Selain itu, kata Andreas, perlu ada upaya kompensasi, seperti pemberian beasiswa dan biaya lainnya untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membiayai pendidikan tinggi. “Kemendikbud harus mendalami dan memberikan arahan yang jelas mengenai biaya pendidikan,” ujarnya.
Komisi
Andreas mengimbau seluruh pihak terkait mengkaji dan mengevaluasi kebijakan UKT ini. Ia mengatakan, KPU
“Kami berharap ke depan akan ada proses reformasi UKT di perguruan tinggi negeri di India yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.