JAKARTA – Kapan jadwal rekrutmen PPPK 2024 dibuka? Wajar jika pertanyaan tersebut mengemuka pasca keputusan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengumumkan dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil mulai 20 Agustus hingga 6 September. 2024. Daring di https://sscasn.bkn. go.id.
Jika CPNS 2024 dibuka pada 20 Agustus tahun lalu, kapan perekrutan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) dibuka pada 2024? Artikel ini membahas jawabannya, check it out!
Kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka?
KemenPAN RB dalam keterangan resminya membenarkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai PPPK pada tahun ini. Menurut dia, rekrutmen PPPK 2024 merupakan salah satu langkah penyelesaian penempatan pegawai non-ASN (Honorer) yang saat ini sedang dalam proses peninjauan.
“Pada tahun 2024, rekrutmen PPPK akan dibuka secara bertahap untuk melanjutkan penempatan tenaga non-ASN atau Honorer yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, rekrutmen PPPK akan segera kami umumkan,” katanya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdolla Azwar Anas merujuk laman resmi KemenPAN RB, Kamis (15/8/2024)
Persyaratan PPPK 2024
1. Berusia minimal 20 tahun pada saat mengajukan PPPK
2. 1 tahun sebelum usia minimum untuk menjadi calon pegawai negeri, kecuali ditentukan lain oleh badan negara, dengan memperhatikan jangka waktu kontrak kerja.
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau sebagai pegawai swasta.
5. Bukan calon pegawai negeri sipil, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Memiliki tingkat pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan.
8. Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kualifikasi tertentu yang sah dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan. Aturan sertifikasi keterampilan tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.