dianrakyat.co.id, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) DKI Jakarta memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Anggota Dewan Pimpinan KPU Hasim Asyari dari jabatannya. Hasim pertama kali dipecat karena kasus tidak etis yang diajukan anggota Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bernama CAT di Den Haag, Belanda.
Berdasarkan banyaknya fakta yang ada, maka perkara Hasim Asyari dilanjutkan dan diikuti oleh sidang online, seluruh Dewan Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Proses Pemilihan (DKPP). Panitia Yudisial DKPP dalam keputusan resminya memutuskan menerima permohonan penggugat.
DKPP menilai tindakan yang dilakukan Hasim terhadap pelaku sama sekali tidak pantas, melebihi batas kewajaran hubungan antara petinggi dan wakilnya. Dalam kasus Hasim Asyari, DKPP mengizinkan pemberhentian tetap Hasim dari jabatannya sebagai ketua dan anggota dewan KPU terhitung sejak putusan dibacakan.
Kelompok tersebut juga menilai Hasim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan memberikan jabatan khusus kepada pelapor untuk kepentingan pribadi, termasuk bersikap kasar kepada pelapor pada masa kepemimpinan khusus PPNL den Haag. Belanda pada 3 Oktober 2023. Lantas berapa gaji Ketua KPU?
Besaran gaji dan tunjangan Ketua KPU diatur melalui Keputusan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 berdasarkan anggaran jabatan ketua dan anggota KPU, KPU Kabupaten, dan Kabupaten/Kota. Umum. pemilihan. Komisi. Dalam aturan tersebut, gaji Hasim sebagai Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp43.110.000.
“Besaran honorarium Ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Bab 3 Ayat (1) adalah sebagai berikut: a) Ketua : R.P.43.110.000,00,” bunyi Bab 4 PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang KPU. Unduh Jumat (5/7).
Selain itu, saat menjabat Ketua KPU, Hasim juga mendapat dukungan dari segi belanja pejabat. Kemudian, ia juga berhak mendapat tempat dalam hal rumah tempat tinggal, mobil resmi, dan asuransi kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota KPU juga diberikan gedung dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Bab 5 Ayat 3.
Penulis: Sulaiman
Sumber: Merdeka.com
Kasus pertama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU Hasim Asyari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan empat Komisi Pemilihan Umum (DKPP) Pemerintah Indonesia terkait kasus dugaan pelanggaran.
Dikutip Antara, Kamis (4/7/2024), hukuman tersebut diumumkan Ketua DKPP RI Hedy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP RI pada Rabu, 3 Juli 2024. Pembacaan putusan ini memungkinkan pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asyari, Ketua dan Wakil KPU RI, kata Headey.
Selain itu, DKPP Indonesia menerima sepenuhnya pengaduan pelapor, dan meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menggantikan Hasim dalam waktu 7 hari setelah keputusan dibacakan.
Presiden RI harus melaksanakan keputusan ini tujuh hari setelah membacakan keputusan tersebut, ujarnya. DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memantau pelaksanaan keputusan tersebut. Pukul 14.10 WIB sidang putusan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Hedi Lugito.
Hasim mengikuti uji coba secara online melalui aplikasi telekonferensi Zoom. “Saya berjanji akan terbuka kepada publik dan publik,” kata Headey saat membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasim Asyari, DKPP RI mendapat informasi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH). UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasim Asyari, Ketua KPU Dituduh Maksiat, Biografi Hasim Asyari:
Dikutip dari laman kpu.go.id, Hasim Asyari lahir pada 3 Maret 1973 di Pati. Ayah tiga anak ini menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Universitas Kuala Lumpur di Malaysia. Beliau memperoleh gelar Ph.D (Doctor of Philosophy) di Departemen Sosiologi Politik, Antropologi dan Sosiologi, Fakultas Seni dan Ilmu Sosial di universitas ini dan lulus pada tahun 2012.
Sebelumnya, beliau juga memperoleh gelar Master of Science (M.Si) di bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada tahun 1998. Hasim memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Sodirman Purwokerto pada tahun 1995.
Sebelum menjadi Ketua KPU, ia bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro. Beliau bekerja sebagai dosen di Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak tahun 1998.
Beliau juga pernah menjadi dosen di Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak tahun 2013 untuk mata kuliah Hukum dan Politik. Hasim juga mengajar di Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak tahun 2013.
Selain itu beliau juga menjadi pengajar pada mata kuliah analisis politik, analisis politik nasional dan kelas calon Program Studi Doktor Ilmu Sosial Konsentrasi Kajian Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoso pada tahun 2013 hingga sekarang. .
Selain di Universitas Diponegoro, Hasim juga pernah bekerja sebagai dosen di Program Ilmu Kedokteran Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Lamdiclatpolari), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta sejak tahun 2016.