0 0
Read Time:4 Minute, 11 Second

dianrakyat.co.id, Direktur Jenderal Pemantauan Perubahan Iklim (PPI) Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laxmi Dwanti, memimpin delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam Client Group ke-60, sebagai National Focal Point (NFP) . UNFCCC (SB) tentang perubahan iklim diadakan di Bonn – Jerman.

Pertemuan SB UNFCCC 60 membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated action dan side action. 

Agenda penting terkait proses percepatan perdagangan karbon di Indonesia adalah Agenda 60 SBSTA terkait Pasal 6 Perjanjian Paris, termasuk tindakan wajib terkait topik yang disampaikan kepada negara-negara anggota program Pendekatan Non-Pasar. terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang Perjanjian Paris serta aturan dan ketentuan pelaksanaan Pasal 6, termasuk penggunaan prosedur, otorisasi, amandemen, dan laporan terkait,” demikian tertulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pernyataan pada hari Minggu. 23/6/2024).

Agenda ini akan menjadi rancangan final yang akan dibahas pada sidang DK PBB ke-29 di Baku, Azerbaijan, awal November mendatang. Draf akhir menyatakan bahwa negara tuan rumah harus mengizinkan transfer karbon ke mitra kerja sama asing, baik untuk tujuan NDC maupun untuk tujuan mitigasi internasional (OIMP) seperti CORSIA dan pelabelan.

Dalam hal ini, setiap negara pihak harus mengembangkan peta jalan NDC tahunan untuk memantau kemajuan NDC setiap tahunnya. Selain itu, disepakati pembahasan detail mengenai tata cara setiap amandemen baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Pasal 6.2 relevan. Terkait kerjasama antar negara, perlu dicatat bahwa kita tidak dapat menyepakati format elektronik sebagai dasar pelaporan, dan pelaksanaan kerjasama pada pasal 6.2 tetap dapat dilakukan tanpa menunggu kesepakatan mengenai format laporan.

Hasil pembahasan mengenai mekanisme kerja sama eksternal yang membantu mitra kerja sama eksternal untuk berkontribusi pada NDC tanpa melakukan pengalihan unit karbon (non-pasar) atau pasal 6 ayat 8 Perjanjian Paris mengacu pada 4 CMA Decision 3 dan Decision 8. CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yang memungkinkan NFP mengidentifikasi permohonan di negaranya dan mengajukannya ke UNFCCC melalui platform online swasta. 

 

Terkait agenda tersebut juga dibahas topik program kerja tahun 2024 yang akan dilaksanakan di tingkat negara peserta Perjanjian Paris. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran partai dalam keikutsertaan NDC melalui kerja sama luar negeri di bidang real estate, termasuk pertanian dan kehutanan, namun tidak melakukan transfer kelompok karbon ke luar negeri. Sesuai dengan definisi program tahun 2024, maka topik program tahun 2024 yang disepakati adalah terkait dengan sumber daya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda pengadilan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Gold Standard mengadakan aksi sukarela di pasar sukarela dalam implementasi pasal 6 PA. Dalam pemaparannya (Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Standar Emas), Verra antara lain menyampaikan bahwa sebagai pemilik Program Pasar Karbon secara sukarela, ia akan selalu berusaha menerapkan integritas lingkungan sesuai CMA 3. dan Resolusi CMA. 4, khususnya kerjasama sektor swasta nasional dengan perusahaan swasta asing, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan outsourcing perusahaan asing) maupun untuk tujuan lain (tujuan sukarela seperti CORSIA, pelabelan), memerlukan izin dari tuan rumah. negara (negara). tempat asal).

Verra juga menilai ada penyesuaian yang perlu dilakukan di negara tuan rumah untuk menghindari pelaporan ganda dan untuk memastikan bahwa entri dalam register seimbang, kecuali untuk menandai perusahaan asing yang memerlukan penyesuaian yang sesuai. negara tuan rumah.

Hasil pembahasan Pasal 6 COP pada pertemuan SBs60 di Bonn, berupa draft akhir, dan banyak pokok bahasannya akan dibahas lebih lanjut dan disepakati pada pertemuan SB ke-61 bersamaan dengan pertemuan COP 29 DK PBB di Baku. , Azerbaijan pada November 2024.

Pejabat Departemen Jasa Keuangan (OJK) itu sebelumnya mencatat perdagangan karbon terus tumbuh. Hingga 31 Mei 2024, tercatat penjualan sebesar Rp 36,77 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Otoritas Pertukaran Karbon OJK Inarno Jajadi mengatakan, data tersebut dikumpulkan sejak dimulainya pertukaran karbon pada 26 September 2023.

“Sejak dimulainya pertukaran karbon pada 26 September 2023 hingga 31 Mei 2024, sudah ada 62 pengguna jasa yang mendapat izin 608.427 tCO2e,” kata Inarno saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, penjualan sebesar 36,77 miliar dolar itu paling banyak tercatat di pasar lelang yakni 50,26 persen. Jumlah tersebut tercatat meningkat Rp 1,46 miliar dibandingkan kinerja April 2024.

Nilai akumulasi 36,77 miliar, nilai transaksi di pasar legal 26,86 persen, pasar transaksi 22,88 persen, dan pasar lelang 50,26 persen, ujarnya.

Inarno mengatakan, masih banyak potensi perdagangan karbon di Indonesia. Sebab, masih ada 3765 yang terdaftar di sistem. Selain itu, Indonesia mempunyai potensi besar dalam perdagangan karbon.

“Mengingat terdapat 3.765 unit yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Nasional Pemantauan Perubahan Iklim (SRN PPI) dan kapasitas unit karbon yang dapat ditawarkan, maka masa depan pertukaran karbon masih sangat besar,” jelas Inarno. .

 

Seperti disebutkan sebelumnya, Otoritas Keuangan (OJK) melihat adanya potensi perdagangan karbon, namun memerlukan kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan perdagangan karbon.

Pada 5 Juni 2024, total penjualan di carbon exchange mencapai 600.000 ton setara CO2 dengan harga jual 36,78 miliar.

“Kami yakin potensinya besar, namun kerja sama OJK dengan kementerian dan industri terkait sangat penting untuk pertumbuhan pasar karbon,” kata Antonius, dilansir Antara, Minggu (06/09/2024).

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D