0 0
Read Time:3 Minute, 11 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Pemerintah akan segera menyusun aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Ada ketentuan yang memperbolehkan pengelola kawasan industri mengimpor gas alam.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthasasmita mengatakan pihaknya akan segera membahas rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk keperluan rumah tangga. Peraturan tersebut mengatur persyaratan untuk memasok produksi dalam negeri kepada industri lokal serta harga pasti gas.

 

Dalam RPP tersebut, kawasan industri dapat mengelola gas bumi untuk kawasan industri atau penyewanya guna menyuplai dan menyalurkan gas bumi di kawasan industri, termasuk melalui impor, kata Agus saat memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri. , di Jakarta, dikutip Rabu (7/10/2024).

Ia mengatakan, impor dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan jasa dan sebagai bahan baku industri. Kemudian hanya bisa berfungsi untuk menunjang listrik.

Oleh karena itu, kawasan industri ini tidak boleh sendirian, bisa membentuk konsorsium dan mencari peluang untuk mengimpor gas nantinya, namun batasannya hanya bisa mengimpor gas bumi sebagai bahan baku setiap penyewa dan juga mendatangkan gas bumi. Penjelasan gas untuk pembangkit listrik di kawasan industri.

Namun, dia menegaskan, jika pasokan dalam negeri tetap terjaga, tahap impor tersebut mungkin tidak perlu dilakukan. Pertama, harga yang ditetapkan dapat diterima oleh para pelaku industri.

“Bukan berarti kawasan industri akan melakukan impor jika harga gas bumi dalam negeri lebih baik, jika harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif dan pasokan stabil, maka kawasan industri tentu tidak akan melakukan impor. Ketika harga bagus Mengapa harus impor, jika pasokannya stabil.”

 

 

 

Menperin Agus memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan implementasi kebijakannya dan meminta para pelaku industri bersiap membangun infrastrukturnya. Menyusul hal tersebut, dalam waktu dekat akan ditandatangani RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Katanya: Saudara-saudara sekalian, teman-teman pengelola kawasan industri, Insya Allah tanda tangan ini akan ditandatangani dalam waktu dekat, jadi bapak ibu tantangannya adalah segera mempersiapkan infrastrukturnya.

Ditegaskannya, RPP gas bumi dalam negeri juga untuk mendorong sektor penyediaan gas agar lebih sehat, kompetitif, dan non-eksklusif.

Lanjutnya, upaya pemerintah yang terus menerus adalah menciptakan kondisi yang menguntungkan industri manufaktur, karena ini bukan suatu kesalahan, bukan karena saya Menteri Perindustrian, karena perhatian khusus pemerintah terhadap dunia industri bukanlah suatu kesalahan. “Produksi yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.”

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthasasmita menginginkan 60 persen produksi gas bumi untuk keperluan dalam negeri. Termasuk kebutuhan akan industri lokal.

Kebijakan Komitmen Pasar Gas Domestik (DMO) ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk keperluan dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus mengatakan kebijakan ini difokuskan pada industri dan kebutuhan listrik negara.

“RPP gas dalam negeri ini pada dasarnya mengatur tentang pengelolaan gas untuk keperluan industri dan sumber energi, sehingga berlaku tidak hanya untuk kebutuhan industri, tetapi juga untuk kebutuhan listrik Indonesia,” kata Agus saat peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024. Kawasan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (7/10/2024).

Ia menyatakan RPP gas bumi akan menjadi pembeda bidang industri nasional. Padahal, sudah ada komitmen DMO gas bumi untuk keperluan dalam negeri.

Lanjutnya, menurut kami, kami tegas dan alhamdulillah Pak Presiden juga sudah menegaskannya dalam rapat kemarin, ya, ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi industri pengolahan dan juga bagi ketenagalistrikan , dimana dalam RPP ditentukan DMO sebesar 60%.

 

Ia mencontohkan, saat ini pemanfaatan gas bumi untuk industri masih dibatasi 40% dari total produksi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lumrah karena belum ada peraturan yang mengaturnya.

Menteri Perindustrian Agus mengatakan penggunaan gas bumi untuk industri manufaktur diperkirakan akan meningkat dua kali lipat pada tahun 2030. Oleh karena itu, jaminan pasokan gas bumi bagi industri dipandang perlu.

Ia mengatakan, jika ekspektasi pertumbuhan atau kebutuhan gas bumi industri produksi pada tahun 2024 berkisar 2,9 MMSCFD, maka dalam 6 tahun ke depan yakni 2030 akan berlipat ganda.

Lanjutnya, “Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk menyediakan produksi gas bumi nasional untuk kepentingan industri nasional dan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D