0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyampaikan pernyataan tertulis ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PT Asuransi Jiwa Kresna (PTUN) Michael Steven. Kresna). Kehidupan) subjek.

Langkah ini diambil OJK sebagai upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat.

Kasus ini bermula dari tuntutan Michael Steven kepada OJK berupa denda sebesar 5,7 Miliar dan larangan bekerja selama 5 tahun sebagai pemegang saham, manajer dan/atau karyawan pada suatu Perusahaan atau Jasa Keuangan di bidang pasar modal.

Kalimat tersebut dikeluarkan OJK karena membenarkan Michael Steven merupakan manajer paling menguntungkan di PT Kresna Asset Management yang menyampaikan sejumlah pengumuman dalam kontrak pembiayaan yang mendukung Grup Kresna dalam penyalahgunaan pembelian rakyat.

Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dijelaskan Aman Santosa, hukuman tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas Michael Steven dan mencegah kerugian besar bagi nasabah. “OJK telah berupaya semaksimal mungkin selama proses pengadilan untuk mematuhi sanksi tersebut dengan menunjukkan kepatuhan terhadap kewenangan, prosedur, dan substansi denda serta perintah tertulis dan ketentuan hukum,” kata Aman, Jumat (7/12/2024).

OJK menilai putusan MA itu demi kepentingan konsumen dan kesehatan sektor jasa keuangan. Berpikirlah secara berbeda

Sementara itu, pengacara Denny Indrayana menilai tuntutan Bos Kresna Group Michael Steven terhadap OJK terkait denda dan surat teguran yang dikeluarkan OJK agak berbeda.

Pasalnya, meski berstatus tersangka dan buronan Polri, Michael Steven bisa menggugat Polri dan memenangkan kasusnya.

Aneh dan menakjubkan bahwa seorang pengungsi bisa menang dan mendapatkan hak untuk mengajukan tuntutan dan banding. Biasanya, seorang pengungsi memiliki hak yang terbatas. Jika dia ingin mengajukan tuntutan hukum, dia harus menghadapi! hukum “Dia menuntut antara rakyat, demi banyak kepentingan para korban. Ya, OJK melindungi kepentingan masyarakat, tapi justru dikalahkan oleh pengungsi.

 

Padahal, lanjutnya, UU Pencucian Uang sudah berbicara tentang pembatasan hak hukum buronan, dan Mahkamah Agung juga sudah melarang buronan mengajukan sidang perdana.

Bahkan menurut pendapat negara maju dan negara beradab, orang yang ingin mengajukan tuntutan hukum harus mengikuti aturan.

“Dia (Michael Steven) yang menggugat PTUN, faktanya dia kabur (dia pergi). Deklarasi atau ungkapannya, ini hukuman bagi pengungsi, artinya hilang haknya. pengungsi,” katanya.

Denny pun menilai, kepura-puraan Michael Steven menjadi CEO Kresna Group merupakan cara halus memposisikan dirinya sebagai CEO PT Kresna Asset Management untuk menutupi kejahatannya.

Awalnya, berdasarkan hasil riset OJK, terungkap bahwa manajer paling sukses adalah Michael Steven. Meski tidak disebutkan dalam anggaran dasar, Michael Steven banyak melakukan kendala dalam perjanjian pengelolaan keuangan dari PT Kresna. Asset Management melaksanakan transaksi untuk kepentingan grup Kresna atas biaya pelanggan.

“Cara yang tidak disebutkan namanya dalam anggaran dasar, merupakan kebiasaan lama, pemiliknya sebenarnya tidak mau namanya disebutkan, kalau-kalau dia melakukan tindak pidana tidak akan ditangkap atau tidak akan dicantumkan. ditangkap, yang ditangkap nanti akan dipanggil oleh supir, orang asing, atau petugas,” kata Denny.

 

Untuk menarik keluar orang-orang yang paling diuntungkan itu, menurut Denny, sebenarnya ada perintah presiden atau undang-undang yang menyatakan pemilik harus bertanggung jawab meski namanya tidak ada dalam undang-undang.

Sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) menyebut nama Michael Steven tidak ada dalam anggaran dasar perseroan sehingga tidak mengikat.

“Mohon maaf atas kesalahan redaksi, karena salah satu cara menghilangkan penghargaan dan tanggung jawab adalah dengan tidak menyebutkan nama, dia sendiri yang mengatur, melakukan intervensi pada investasi saham, yang modalnya ditempatkan pada anak perusahaannya. OJK dengan tegas menegaskan, “jangan bingung karena dialah pemilik keuntungan dari transaksi yang dimanfaatkan Michael Steven. Jadi hukum harus ditegakkan kembali dan pengungsi tidak boleh dikalahkan,” tegas Denny.

Saat ini, sesuai dengan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai pada Organisasi Jasa Keuangan di bidang pasar modal untuk jangka waktu lima tahun yang ditetapkan oleh OJK, katanya. itu masuk akal. . Benar dan seharusnya mengarah ke proses pidana dan yang terlibat sangat mencurigakan, tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D