0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Ibu hamil trimester ketiga bisa tetap melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Biasanya, beberapa maskapai penerbangan memperbolehkan ibu hamil untuk naik pesawat hingga usia kehamilan 32-33 minggu, namun di beberapa maskapai lain mereka dapat naik pesawat di akhir kehamilan dengan surat keterangan dokter.

“Beberapa maskapai penerbangan membolehkan kehamilan antara 37 dan 38 minggu selama Anda memiliki surat dari dokter untuk memastikannya aman,” kata dokter spesialis kebidanan dan kandungan, sub spesialis kedokteran fetomaternal, Better Versi Paniroi.

Melalui pemeriksaan fisik, dokter dapat memperkirakan bahwa ibu tidak akan melahirkan dalam waktu dekat. Misalnya melalui pemeriksaan USG, dokter bisa melihat panjang leher rahim atau leher rahim, apakah ada potensi kelahiran dalam waktu dekat atau tidak.

Sebenarnya yang mengkhawatirkan adalah kelahiran di pesawat, kata Better dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.

Seorang ibu dengan usia kehamilan 34 minggu, lanjut Better, secara teoritis memiliki potensi melahirkan sebesar 10-20 persen. Namun perlu diingat bahwa pembukaan 1-3 membutuhkan waktu yang cukup lama bagi ibu hamil yang baru melahirkan anak pertamanya.

“Di pesawat maksimal 24 jam, tidak ada kelahiran mendadak. Tapi lain halnya dengan seorang ibu yang hendak melahirkan, hamil anak kelima, sedikit mulas, lalu sedikit sesak napas setelah melahirkan,” kata Better.

Dengan kata lain, gravitasi dan tekanan udara saat menaiki pesawat tidak mempengaruhi ibu hamil. Efeknya sama dengan orang biasa. Namun, yang perlu diperhatikan ibu hamil saat terbang adalah tetap terhidrasi.

“Hubungan (kelembaban)-nya beda-beda. Kalau penerbangannya jauh, ibu hamil harus tetap terhidrasi dengan baik. Ini penting selama perjalanan,” ujar dokter yang sehari-hari bekerja di RSPI – Puri Indah itu. .

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D