0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan hingga Desember 2023, terdapat 40.164 lembaga pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus.

Namun, hanya 5.956 lembaga pendidikan yang mempunyai kurator khusus untuk anak berkebutuhan khusus.

“Pada Desember 2023, data menunjukkan terdapat 40.164 sekolah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus,” Meike Anastasia, Koordinator Pokja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Umum dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi , kata di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Melihat data tersebut, dia menyebutkan, baru 5.956 sekolah atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan di Indonesia yang memiliki guru supervisi khusus bagi anak berkebutuhan khusus. 

Dijelaskannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan program pendidikan inklusif berdasarkan jenjang dalam bentuk modul pendidikan inklusif tingkat dasar. Program ini diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru guna mewujudkan hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan yang inklusif dan setara.

Pendidikan inklusif adalah suatu sistem pendidikan yang memungkinkan siswa berkebutuhan khusus dan mempunyai potensi kecerdasan atau bakat khusus untuk berpartisipasi dalam pembelajaran dalam lingkungan yang sama dengan siswa pada umumnya.

Dasar pembentukan program ini adalah adanya kesenjangan antara ketentuan pendidikan inklusif dengan kondisi di lapangan, misalnya dalam ketentuan anak mempunyai hak atas pendidikan yang bermutu.

Namun norma-norma ini tampaknya berbanding terbalik dengan situasi di lapangan, karena hanya 64 persen dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah karena alasan seperti biaya, kurangnya kemampuan belajar, dan penolakan sekolah.

 

Ada juga kebijakan yang menekankan akomodasi pendidikan yang sesuai bagi siswa penyandang disabilitas. Namun kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mengakomodasi hal tersebut.

 

Atas dasar itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan modul pendidikan inklusif di tingkat dasar untuk membekali guru di setiap satuan akademik dengan pendidikan dan pelatihan metode pendidikan inklusif.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan program “Pendidikan Berdasarkan Jenjang Pendidikan Inklusif”. Program ini bertujuan untuk melatih guru-guru yang mampu melaksanakan pelatihan dan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D