0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Jakarta, 16 Januari 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Provinsi dan Denda Provinsi yang diterbitkan pada 5 Januari 2024.

Mengutip dianrakyat.co.id Otomotif dari regulator daerah, kenaikan pajak progresif ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya, yakni sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya mendapat pajak progresif 2,5 persen kini membayar 3 persen. Kenaikan tarif ini berlanjut hingga pemilik mobil keempat, pembayarannya masing-masing sebesar 4% dan 5%.

Pasal 7 (1) Tarif PKB ditetapkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan orang perseorangan: a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor pertama; B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan kedua; C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan ketiga; D. 5% (lima persen) untuk memiliki dan/atau mengemudikan kendaraan bermotor keempat; dan d. 6% (enam persen) atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan kelima.

Namun berbeda dengan aturan sebelumnya, tarif pajak progresif untuk mobil kelima dan selanjutnya ditetapkan sebesar 6 persen. Aturan sebelumnya mengatur peningkatan kepemilikan kendaraan secara bertahap menjadi 17 persen dengan batasan 10 persen.

4) Kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, nomor registrasi dan/atau alamat yang sama.

Sekalipun ketentuan tersebut diumumkan, kenaikan tarif pajak secara bertahap baru akan berlaku pada tahun depan. Demikian Pasal 115 Ayat (1) Perda No. 1 pada tahun 2024.

Pasal 115 (1) Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022. Heru Budi membenarkan adanya pemecatan guru yang melakukan kekerasan di Jakarta Utara, Jakarta. Heru Budi Hartono, SMKN 56 Jakarta Utara, saat dikonfirmasi dianrakyat.co.id.co.id pada 8 Oktober 2024 meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI menindak tegas guru yang melakukan kekerasan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D